Terungkap Penyebab, Rafly Tega Habisi Nyawa Istrinya, Ella Andini, Berawal dari Saran Candaan Apoy
Terungkap Penyebab, Rafly Tega Habisi Nyawa Istrinya, Ella Andini, Berawal dari Saran Candaan Apoy
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Sejauh ini kata dia, kedua pelaku, M Rafly dan Apoy sudah memberikan keterangan sesuai berkas pada berita acara pemeriksaan (BAP) Penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan.
"Kedua tersangka, M Rafly dan Apoy sudah mengakui pembunuhan yang mereka lakukan itu. Di rekontruksi ini kami juga menghadirkan tiga orang saksi, terdiri dari adik Ella dan teman pelaku," ucapnya.
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka M Rafly, yaitu Pasal Primer 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Sedangkan, Tersangka Verry Handoko alias Apoy, diancam Pasal primer 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 2 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 2 KUHP.
"Pasal 340 KUHP itu, pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati dan atau seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun," ucapnya. (Bangkapos.com/Yuranda)
Sebelumnya diketahui kasus pembunuhan seorang pengantin baru bernama Ella Andini (24) Sempat menghebohkan warga warga Teladan, Toboali, Bangka Selatan, pada Rabu (20/10/2021) sore.
Ella ditemukan tewas di kamar Kediamannya, Mayat pertama kali ditemukan oleh adiknya bernama Karen.
Lantaran sejak pagi kakaknya tidak keluar dari kamar.
Baca juga: Ajaib, Kios Ini Masih Utuh dari Kebakaran Hebat di Pasar Kroya, Pemiliknya Dikenal Rajin Sedekah
Jenazah Ella ditemukan sekitar pukul 16.00 WIB sore.
Kondisi tubuh Ella mengenaskan dengan leher ada bekas cekikan terbujur di atas kasur.
Namun hanya berselang sehari sejak pengantin baru ini tewas, polisi berhasil menangkap suami Ella, M Rafli yang merupakan pelaku pembunuhan istrinya sendiri.
Tidak sendiri, rupanya M Rafli dibantu oleh temannya Verry Handoko alias Apoy (30).
Penangkapan oleh Tim Opsnal Basel itu dibantu oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka, Kamis (21/10/2021).

"Benar kita membantu penangkapan terhadap diduga pelaku pembunuhan istri sendiri di Toboali yang melarikan diri ke Kecamatan Riausilip," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum Kasat Reskrim Polres Bangka yang memimpin penangkapan, Kamis (21/10/2021).
M Rafly (21) dan Verry Handoko alias Apoy (30), tersangka pembunuh Ella Andini (24) sang pengantin baru yang beberapa waktu lalu ditemukan tewas di dalam kamar, terancam hukum mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel), Dody P Purba, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Basel, Mayasari, Senin (8/11/2021) siang.