Terungkap Penyebab, Rafly Tega Habisi Nyawa Istrinya, Ella Andini, Berawal dari Saran Candaan Apoy

Terungkap Penyebab, Rafly Tega Habisi Nyawa Istrinya, Ella Andini, Berawal dari Saran Candaan Apoy

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
bangkapos.com
Polres Bangka Selatan gelar rekonstruksi pembunuhan Ella Andini, di kediamannya di Kelurahan Teladan, Toboali Bangka Selatan, Senin (27/12/2021). (Bangkapos.com/Yuranda) 

Kata Dody, adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka M Rafly yang merupakan suami Ella Andini, Pasal Primer 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

Sedangkan, untuk Verry Handoko alias Apoy, diancam Pasal Primer 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 2 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 2 KUHP.

Baca juga: Malam Pertama Dijamin Kuat, Coba Ramuan Tradisional ini untuk Calon Pengantin, Khasiatnya Joss

Baca juga: Inilah Doa agar Suami Cinta Mati ke Istri, Dilakukan saat Tidur, Simak Penjelasan dr Aisah Dahlan

M Rafli (kaki diperban) dan Apoy, keduanya tersangka kasus pembunuhan Ella Andini, digiring menuju ruang konferensi pers, di Polres Bangka Selatan, Jumat (22/10/2021)
M Rafli (kaki diperban) dan Apoy, keduanya tersangka kasus pembunuhan Ella Andini, digiring menuju ruang konferensi pers, di Polres Bangka Selatan, Jumat (22/10/2021) ((Bangkapos.com/Yuranda))

"Di mana Verry Handoko alias Apoy ini diduga sebagai orang yang menganjurkan tindak pidana kepada M Rafly," kata Dody.

Ancaman untuk kedua tersangka ini paling maksimal hukum mati seumur hidup, hukuman penjara paling lama 20 tahun.

"Artinya penyidik menyatakan pembunuhan berencana, dengan memasang pasal 340 KUHP. Yang mana di pasal tersebut ancaman maksimal hukum mati, seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun," jelasnya.

Sebelumnya, kata dia, berkas perkara sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, pada 26 Oktober 2021.

"Pada 26 Oktober 2021 kami telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), Kemudian pada 28 Oktober berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan oleh penyidik ke kejaksaan Negeri bangka selatan dimana jaksa telah menerima berkasnya," ujarnya.

Namun lanjutnya, pada 3 November 2021 kemarin, Jaksa menerbitkan P18 yang artinya berkas belum lengkap.

Sehingga saat ini perkara sedang dalam proses pratut yaitu proses pembuatan petunjuk yang dibuat jaksa kepada penyidik untuk melengkapi.

"Jaksa peneliti akan segera mungkin memberikan petunjuk ke penyidik untuk melengkapi berkas perkara, nanti setelah dari sana akan dilanjutkan proses penuntutan," jelasnya.

Baca juga: Bocah 7 Tahun Temukan Cincin yang Hilang 39 Tahun Silam, Endingnya Dramatis dan Penuh Romansa

Saat ini pihaknya masih dilakukan penelitian berkas perkara tersebut.

Secepatnya akan dikeluar rekomendasi pelengkap berkas tersebut, paling lama 14 hari setelah penerbit SPDP.

Keluarga minta pelaku dihukum berat

Rasa duka mendalam menyelimuti kediaman Almarhumah Ella Andini (24), saat Polisi menggelar rekontruksi pembunuhan sang pengantin baru yang tewas dibunuh oleh M Rafly merupakan korban.

Keluarga Almarhumah Ella sempat histeris pada akhir reka ulang yang digelar oleh Polres Bangka Selatan.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved