Info JHT
Dua Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun
Kemenaker menetapkan syarat dan cara mencairkan JHT sebelum usia 56 secara online maupun datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau...
BANGKAPOS.COM -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan dua akses untuk pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Ya, diketahui, peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mencairkan dana JHT sebelum berusia 56 tahun.
Kepastian pencairan dana JHT tanpa menunggu usia 56 tahun ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Hanya saja tidak seluruh dana JHT bisa dicairkan sekaligus. Selain itu ada syarat dan ketentuan jika peserta ingin mencairkan uang JHT sebelum usia 56 tahun.
Pencairan dana JHT bisa dilakukan melalui dua cara, yakni secara online dan datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Aturan HGB Terbaru 2022, Tanah Bisa Hilang Kalau Tak Diperpanjang, yang Ambil KPR Wajib Tahu Ini!
Hotman Paris Minta Ida Fauziyah Mundur dari Kursi Menaker: Ada Profesi Lain untuk Ibu
Baca juga: Pekerja Wajib Tahu Bedanya Pencairan Jaminan Pensiun dan JHT, Begini Aturannya yang Terbaru
Baca juga: Tante Ernie saat Pose Duduk Manja di Atas Karang Bening Banget, Pakai One Set Minim Bikin Heboh
Baca juga: Muzdalifah Kenakan Rok Mini, Pantes Fadel Klepek-klepek, Ini Penampilannya yang Bikin Pangling

Cara mencairkan JHT melalui online
- Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.
- Unggah dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang diperlukan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi jadwal dan informasi kantor cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.
Baca juga: Kepala Mata-mata Rusia ini Langsung Gugup Digertak Vladimir Putin: Bicaralah Dengan Jelas, Sergei!
Baca juga: Pengamat Sebut Perintah Jokowi Revisi Permenaker JHT Bentuk Inkonsistensi
Baca juga: Penyebab Ayu Aulia Coba Akhiri Hidup Terungkap, Ternyata Bukan karena Putus dengan Zikri Daulay
Baca juga: Brunei Darussalam Dikenal Sebagai Negara Sejahtera, ternyata Segini Penghasilan Rata-rata per Tahun
Cara mencairkan JHT melalui kantor cabang
Cara mencairkan JHT dapat dilakukan dengan mendatangai kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya:
- Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang
- Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.
- Unggah dokumen syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaa yang diperlukan.
- Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
- Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang hingga proses wawancara selesai.
- Manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.
Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek masih bisa dicairkan tanpa menunggu usia 56 tahun.
Baca juga: Rusia Akhirnya Serbu Ukraina, Resmi Caplok Donetsk dan Luhansk, Ulangi Pencaplokan Krimea
Baca juga: Doa Agar Diberi Ketenangan agar Bisa Mengerjakan Ujian dengan Benar dan Diberi Kemudahan
Baca juga: Gisel Pakai Mini Dress di Alam Terbuka, Video 15 Detik ini Langsung Ditonton Belasan Juta Kali
Baca juga: Punya Utang Segunung? Baca Doa Pendek ini, Selain Utang Terbayar Lunas, Rezeki juga Melimpah
Hanya saja tidak seluruh dana JHT bisa dicairkan sekaligus.
Kemenaker menetapkan syarat dan cara mencairkan JHT sebelum usia 56 secara online maupun datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Ida menuturkan, Program JHT adalah salah satu program jaminan sosial yang terintegtasi dengan program jaminan sosial lainnya. Sebab itu, seharusnya JHT tidak tumpang tindih dengan program jaminan sosial lainnya.
Program JHT dibangun berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Prinsipnya, manfaat JHT itu berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.
Manfaat JHT akan diterima secara sekaligus, besarannya setiap saat dapat dilihat oleh pekerja melalui website BPJS Ketenagakerjaan.
“Apabila manfaat JHT bila kapan pun bisa diklaim 100%, maka tujuan JHT tidak akan tercapai,” ujar Ida dilansir dari Kontan.co.id, Selasa (15/2/2022).
Ida menjelaskan, bagi peserta JHT yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim.
Sedangkan pekerja yang mengalami cacat total tetap dapat diajukan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tersebut.
Aturan baru pencairan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terbaru menimbulkan pelemik di kalangan pekerja.
Aturan baru menyebut JHT baru bisa dicairkan setelah usia 56 tahun.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan JHT masih bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Lalu bagaimana cara mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun? Apa syarat mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun?
Dilansir dari Kompas.com, Kemnaker memastikan klaim manfaat JHT bisa dicairkan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri (resign) sebelum usia 56 tahun. Namun ada syarat dan batasan untuk bisa mencairkan dana JHT tersebut.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, diatur bahwa dana JHT hanya bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
Aturan ini memang tak memuat tentang sebagian dana JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Namun, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, penerapan Permenaker 2/2022 akan tetap berkaitan dengan aturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Pada PP 46/2015 itu mengatur bahwa sebagian dana JHT dapat dicairkan dengan syarat sebagai berikut. Yakni, apabila pekerja perserta BPJS Ketenagakerjaan telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Kemudian, besaran dana JHT yang bisa dicairkan yakni sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
"Adanya Permenaker 2/2022, manfaat JHT itu ketika di-PHK atau resign memang tidak bisa langsung ambil semua. Tapi hanya bisa 30 persen atau 10 persen, dan ini ada PP-nya. Jadi memang membaca Permenaker 2/2022 ini harus disinkronkan dengan membaca PP di atasnya," ujar Indah dalam acara Sosialisasi Permenaker 2 Tahun 2022, Senin (14/2/2022).
Menurutnya, ada empat aspek yang menjadi latar belakang penerbitan Permenaker 2/2022, di mana aturan ini mengubah ketentuan pencairan JHT dari sebelumnya bisa 100 persen setelah ter-PHK atau resign, tapi kini menjadi bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Pertama, aspek yuridis yaitu sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserja memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kedua, aspek filosofis yaitu JHT sebagai perlindungan pekerja di hari tua, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Artinya, sesuai prinsipnya JHT memang diberikan untuk pekerja saat masuk masa tua atau sudah tidak produktif lagi.
"Jadi saat pekerja masuk hari tua, ketika sudah tidak produktif lagi, tidak punya daya saing yang tinggi lagi, maka kita harus memastikan pekerja itu secure (aman). Itulah JHT," jelas Indah.
Ketiga, aspek ekonomis yaitu manfaat JHT yang diterima peserta rata-rata sebesar bunga deposito counter rate bank pemerintah untuk jangka waktu satu tahun.
Manfaat JHT ini menjadi tabungan peserta yang bila dicairkan dalam jangka waktu lama akan menguntungkan peserta.
Indah bilang, pemerintah menjadi penjamin dari program JHT, sehingga dipastikan dana yang ada di BP Jamsostek tidak akan hilang dan diinvestasikan untuk pada akhirnya dicairkan di masa tua perserta.
Keempat, aspek sosiologis yaitu selama ini terdapat penumpukan manfaat pada saat pekerja mengalami PHK, terdiri dari manfaat JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Oleh sebab itu, perlu dilakukan harmonisasi manfaat.
"Jadi sekarang ada JKP itu manfaatnya ketika di-PHK, jangan sampai JHT yang sesungguhnya untuk hari tua malah dipakai sebagai pengganti dari PHK," pungkas dia. ***