Mudik Lebaran

Syarat Vaksin Untuk Mudik Lebaran 2022, Sudah Booster Tak Perlu Tes PCR dan Antigen

Ada syarat vaksinasi yang harus disiapkan jika masyarakat ingin pulang kampung merayakan Idul Fitri tahun ini.

Editor: fitriadi
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
Aktivitas di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pasca larangan mudik lebaran 2021. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah membuka peluang bagi masyarakat termasuk PNS untuk mudik lebaran 2022.

Namun ada syarat yang harus disiapkan jika ingin pulang kampung merayakan Idul Fitri tahun ini.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, orang yang baru disuntik vaksin dosis satu wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.

Sementara itu, mereka yang sudah divaksinasi dosis dua atau lengkap harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik.

"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Situasi Pandemi Membaik, Jokowi Bolehkan Tarawih di Masjid dan Mudik Lebaran

Budi mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyediakan posko vaksinasi Covid-19 di sejumlah titik agar masyarakat dapat melengkapi dosis vaksin.

"Kalau mereka mau di-booster saat itu nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum," ujarnya.

Budi juga mengatakan, orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19.

Budi menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melonggarkan mudik Lebaran dengan syarat harus dibarengi dengan vaksinasi Covid-19 karena lansia merupakan kelompok rentan harus dilindungi dari penularan virus Corona.

"Beliau menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena," ucap dia.

Alasan kenapa booster lebih longgar

Syarat perjalanan bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran dan sudah divaksinasi booster lebih longgar daripada mereka yang belum mendapat vaksin booster.

Untuk yang belum mendapatkan booster, diwajibkan menjalani tes PCR atau antigen.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, hal tersebut dilakukan karena kondisi Covid-19 mulai membaik sekaligus untuk melindungi kelompok lansia.

Menurutnya, lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat Lebaran karena akan bertemu banyak kerabat. Karenanya, pelonggaran hanya diberikan bagi warga yang sudah divaksin booster.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved