Tribunners
Menyingkapi Potensi Malaadministrasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Mekanisme pengangkatan perangkat desa pada dasarnya mesti melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan
Penyelenggara pemerintah mesti mengutamakan landasan peraturan secara patut dan adil dalam penyelenggaraan pemerintahannya, cermat mengambil suatu keputusan/tindakan yang semestinya didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas, dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang.
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung telah menerima berbagai pengaduan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, biasanya dikarenakan pengawas internal pada tingkat pemerintah daerah tidak tegas menindaklanjuti laporan masyarakat yang terkait dugaan malaadministrasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Untuk itu, Ombudsman RI mendorong agar Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengawasi praktik-praktik pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang dilakukan kepala desa maupun camat.
Perlu diperhatikan, bahwa Ombudsman RI merupakan lembaga negara bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib menerima pengaduan masyarakat dan tidak dapat menolak ketika ada masyarakat ingin melaporkan terkait masalah pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. (*)
