Berita Pangkalpinang
Tanggapi LKPJ Wali Kota Pangkalpinang, Pansus Beri Beberapa Catatan Penting
DPRD Pangkalpinang, memberikan beberapa catatan kepada pemerintah daerah seiring digelar LKPJ Wali Kota Pangkalpinang, Senin (18/4/2022).
Penulis: Cepi Marlianto |
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkalpinang, memberikan beberapa catatan kepada pemerintah daerah seiring digelar laporan keterangan pertanggung-jawaban (LKPJ) Wali Kota Pangkalpinang, Senin (18/4/2022).
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) 10 DPRD Kota Pangkalpinang, Andi mengatakan, dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) wali kota kepada DPRD selama satu tahun terakhir ada beberapa catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti.
Dimana hasil pembahasan LKPJ Wali Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2021 dan kunjungan ke beberapa daerah serta peninjauan lapangan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang pada Tanggal 8 April 2022 lalu.
Pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah perlu ditingkatkan terutama pada pajak penerangan jalan dan pajak parkir. Pajak penerangan jalan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), maka pemerintah daerah harus memiliki data yang akurat tentang berapa jumlah objek pajak dari pajak penerangan jalan yang ada di wilayah Kota Pangkalpinang.
“Karena pajak yang sudah dipungut akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai lampu-lampu jalan sekaligus untuk menambah titik-titik penempatan lampu jalan. Sebab pendapatan dari hasil pajak penerangan jalan minimal 20 persen dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dalam bentuk penerangan jalan,” katanya saat rapat Paripurna di DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (18/4/2022) siang.
Andi menilai, untuk pengelolaan atau pemungutan pajak parkir juga harus menjadi perhatian. Dengan bertambahnya objek pajak tersebut melalui program E-parkir dapat mengantisipasi terjadinya kebocoran retribusi parkir. Pungu6 retribusi parkir dengan menggunakan sistem elektronik dirasa sangat efektif.
Oleh kerena itu pemerintah harus secepatnya melakukan perubahan penyesuaian regulasi terkait dengan terbitnya peraturan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menggali potensi PAD. Terutama terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah serta UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Jadi harus segera membentuk tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, mempercepat digitalisasi QRIS sebagai standar pembayaran retribusi pajak daerah guna mengoptimalkan pendapatan daerah melalui program digitalisasi transaksi dengan sistem non tunai,” terang Andi.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meminta, pemerintah kota untuk melakukan penundaan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Hal itu mengingat kondisi perekonomian masyarakat yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19.
Di sisi lain, pihaknya meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi dan mengkaji pemberian izin pendirian secara menyeluruh terkait dengan bermunculannya tokoh-tokoh modern oleh para investor. Jangan sampai kehadiran para investor itu mengancam dan melumpuhkan pedagang tradisional hingga terancam gulung tikar.
Berikut juga terkait dengan adanya denda proyek atas pembangunan RSUD Depati Hamzah, pihaknya menyarankan agar anggaran tersebut dikembalikan dalam bentuk program kepada OPD teknis terkait misal PUPR taupun Dinas Kesehatan. Serta mengkaji-ulang atas aset-aset Pemerintah yang digunakan oleh para pihak melalui perjanjian sewa ataupun melalui bangun guna serah.
“Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama baik eksekutif maupun legislatif, untuk memulai menata regulasi di daerah yang menjadi prioritas dalam program daerah,” urainya.
Kendati demikian Andi berharap, pemerintah sebaiknya memberikan respon yang kongkret terhadap rekomendasi yang diberikan oleh legislatif, agar tidak terkesan hanya formalitas masukan yang diberikan.
“Sementara bagi kami ini adalah amanat dari arus bawah yang kami sampaikan kepada pemerintah kota selaku eksekutif. Kami minta pada pembahasan LKPJ tahun yang akan datang rekomendasi ini dapat dibuka kembali supaya menjadi bagian evaluasi yang berkelanjutan dan sistematis,” ucap Andi.
Apresiasi Kenaikan Pendapatan
