Berita Kriminal

Zen Pelaku Penganiayaan Ketua RT Ditangkap Polisi, Diduga Motif Perselingkuhan

Karena luka-lukanya, korban dilarikan oleh pihak keluarga ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan perawatan.

Bangkapos.com/ Anthoni Ramli
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M Adi Putra. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Zen pelaku penikaman terhadap salah satu ketua RT di Kota Pangkalpinang akhirnya ditangkap polisi.

Kasus penganiayaan terjadi pada Senin (18/4/2022) sekitar pukul 05.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi tak jauh dari tempat tinggal korban di Kota Pangkalpinang.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka-luka di tangan kiri, kanan dan punggung.

Karena luka-lukanya, korban dilarikan oleh pihak keluarga ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan perawatan.

Pelaku ditangkap pihak anggota Polres Pangkalpinang saat berada di dalam rumahnya dan tanpa ada perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M Adi Putra melalui Kanit Pidum Aipda Narsun membenarkan adanya laporan polisi terkait penganiayaan, Selasa (19/4/2022).

"Ada pelaku sudah kita amankan kemarin, untuk motif sendiri di duga perselingkuhan antara ketua RT dengan istri pelaku (Zen)," kata Kanit Pidum kepada Bangkapos.com.

Pelaku sudah diamankan di Polres Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sesuai LP/B/233/IV/SPKT/Polres Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung dalam perkara tindak pidana penganiayaan dalam pasal 351 KUHPidana.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved