Berita Bangka

Bupati Bangka Tak Izinkan ASN Pengampu DAK Cuti Tambahan Usai Lebaran

Bagi para ASN yang menjadi PPK dan PPTK di OPD-OPD yang menjadi pengampu dana DAK tidak diizinkan untuk mengambil cuti tambahan.

Penulis: edwardi |
bangkapos.com/edwardi
Bupati Bangka Mulkan saat memberikan arahan kepada para ASN pada kegiatan Coffee Morning di rumah dinas Bupati Bangka, Senin (25/4/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Bupati Bangka, Mulkan kembali mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangka agar disiplin dan masuk kerja kembali sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.

"Seperti kita ketahui libur dan cuti bersama nasional sudah ditetapkan mulai tanggal 29 April sampai 8 Mei 2022, berarti tanggal 9 Mei sudah masuk kerja kembali, jadi bagi yang mudik diharapkan sudah pulang ke Bangka tanggal 8 Mei," kata Mulkan saat memberikan arahan kepada para ASN pada kegiatan Coffee Morning di rumah dinas Bupati Bangka, Senin (25/4/2022).

Diingatkannya bagi para ASN yang menjadi PPK dan PPTK di OPD-OPD yang menjadi pengampu dana DAK tidak diizinkan untuk mengambil cuti tambahan.

"Saya sudah minta pak Sekda Bangka untuk memperhatikan hal ini, sebab jangan sampai pekerjaan kita terabaikan dengan alasan sedang cuti, seperti di Dinas PUPR, jangan sampai bagian RAB dan gambar masih berada di luar Bangka karena kadang masih banyak revisi RAB dan gambar di saat seperti ini, jangan sampai pekerjaan kita terhambat dan terabaikan," kata Mulkan.

Sementara itu Sekda Bangka, Andi Hudirman mengatakan, meskipun libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun ini cukup panjang, mulai 29 April hingga 8 Mei 2022, namun memang ada beberapa ASN Pemkab Bangka yang mengajukan cuti tambahan di luar itu.

"Ada beberapa ASN yang mengajukan cuti tambahan, terutama ASN yang mudik keluar Pulau Bangka, mungkin mereka khawatir tanggal 9 Mei nanti belum sampai ke Bangka sehingga membutuhkan waktu cuti tambahan," kata Andi Hudirman.

Ditegaskannya bagi para ASN yang menjadi pengampuh kegiatan dana DAK diharapkan bisa segera melanjutkan kegiatan atau program dana DAK yang dikerjakan setelah cuti dan kubur bersama lebaran ini.

"Terutama para pejabat eselon II dan III yang menjadi pengampu dana DAK diharapkan bisa masuk kerja sesuai ketentuan usai cuti dan libur bersama lebaran ini, karena mereka ini masih banyak pekerjaan penting yang harus dikerjakan, apabila pekerjaan ini ditinggalkan terlalu lama bisa membahayakan jalannya tahap proses pelaksanaan dana DAK yang sudah direncanakan," imbuh Andi.

Ditambahkannya, apalagi para pegawai dan ASN yang bertugas di pelayanan publik, seperti puskesmas, rumah sakit diharapkan diatur dengan baik sistem kerjanya, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan dengan baik.

(Bangkapos.com/Edwardi)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved