Berita Kriminalitas
Maling Uang dan HP Demi Main Game Judi Online, Pemuda Asal Tempilang Ini Diringkus Tim Polda Babel
Oskar (25), warga Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Oskar (25), warga Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terpaksa harus berurusan dengan kepolisian usai mencuri uang dan telepon pintar di Dusun Tempilang.
Oskar berhasil diringkus oleh Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (16/5/2022) sore.
Mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi menyatakan Oskar (25) diringkus oleh personel Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel usai mencuri karena telah kecanduan permainan judi online Higgs Domino.
"Informasi yang kami terima adalah pelaku nekat mencuri karena sudah kecanduan permainan online Higgs Domino dan minuman keras (miras). Hasil curiannya juga diduga untuk kebutuhan sehari-hari pelaku," kata Maladi pada Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Tolak Aktivitas PIP, Warga Datangi di Kantor Lurah Tanjung Ketapang, PT Timah Lakukan Sosialisasi
Baca juga: TI Apung Dinilai Ganggu Kawasan Wisata, Satpolairud Polres Bangka Beri Deadline 1 Hari agar Pindah
Baca juga: Tak Terpantau Orang Tua, Bocah Lima Tahun Nyaris Tewas Tenggelam di Pantai Tanjung Batu Sungailiat
Maladi menyatakan pengamanan terhadap Oskar bermula dari penyelidikan oleh Tim Jatanras Polda Babel terhadap adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi yang dilakukan terhadap Oskar lanjut Maladi diketahui mencuri uang tunai senilai Rp 5 juta dan dua unit telepon pintar milik korban.
"Dalam penyelidikan, tim juga menemui beberapa orang untuk memastikan barang bukti telepon pintar yang dicuri oleh Oskar. Hingga akhirnya tim berhasil meringkus Oskar ini di kediamannya sekira pukul 17.30 WIB," ungkap Maladi.
"Saat diinterogasi, Oskar juga mengakui mencuri dengan cara memanjat rumah korban yang sedang direnovasi di Dusun Tempilang Kabupaten Bangka Barat," ucapnya.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Oskar yaitu satu unit telepon pintar merk Poco M3 F11 berwarna Hitam, satu unit telepon pintar merk VIVO Y12 Pro berwarna Merah Marun dan satu unit tas dengan merk Lunch Fit berwarna Ungu.
"Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolda Babel guna penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya. (Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan)
