Berita Pangkalpinang
Ditanya Soal Laporan Terkait Gratifikasi Rp50 Juta, Ini Jawaban Jubir KPK
KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, dan akan diupdate pada kesempatan berikutnya
Penulis: Cici Nasya Nita |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Staf ahli Wali Kota Pangkalpinang yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Suparlan Dulaspar melaporkan telah menerima sejumlah uang dari Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil alias Molen ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Suparlan ke KPK yang menerima uang sebesar Rp50 Juta dari Politikus PDIP sebagai dana pembagian fee pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut-Selindung dan rencana pembangunan Jalan Lingkar Timur dari Pihak PT Mitra Anugerah Perdana pada tanggal 29 Desember 2021 di ruang kerjanya saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat dikonfirmasi bangkapos.com, hanya menjawab secara umum mengenai kasus gratifikasi yang diterima pihaknya selama hari lebaran.
"Laporan gratifikasi sesuai Pasal 12C UU Tipikor. Ini saya kirim data selama lebaran idul fitri kemarin KPK juga terima laporan gratifikasi dari para pelapor," ujar Ali Fikri, Jumat (20/5/2022) sore.
Dia membeberkan selama Hari Raya Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp274.117.519.
Laporan tersebut terdiri dari 7 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899, 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000, serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620.
Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.
"Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor. KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya," katanya.
Dia menyebutkan, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut.
Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
"KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.
Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/penyidik-kpk12345.jpg)