Berita Pangkalpinang

Maulan Aklil Dituding Gratifikasi, Ketua Fraksi PDIP Ahmad Amir: Itu Tak Masuk Akal

Fraksi PDIP akan mengambil tindakan tegas dengan membawa kasus tersebut ke aparat penegak hukum. Hal itu sesuai dengan arahan partai.

Penulis: Cepi Marlianto |
Bangka Pos / Alza Munzi
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Pangkalpinang, Ahmad Amir. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Suparlan Dulaspar yang melaporkan telah menerima sejumlah uang dari Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil alias Molen ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian berbuntut panjang.

Laporan Suparlan ke KPK yang menerima uang sebesar Rp50 juta dari Politikus PDIP itu sebagai dana pembagian fee rencana pembangunan Jalan Kerabut-Selindung dan rencana pembangunan Jalan Lingkar Timur dari pihak ketiga pada tanggal 29 Desember 2021 di ruang kerjanya saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Pangkalpinang.

Baca juga: Usai Viral Terima Gratifikasi dan Lapor KPK, Mantan Kadis PUPR Pangkalpinang Absen ke Kantor

Seperti halnya yang diungkapkan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Pangkalpinang, Ahmad Amir.

Fraksi PDIP akan mengambil tindakan tegas dengan membawa kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

Hal itu sesuai dengan arahan partai.

Baca juga: Mantan Kadis PUPR Laporkan Wali Kota ke KPK, Ini Kata Akademisi Hukum

"Perintah partai kami fraksi PDI Perjuangan tak akan tinggal diam.

Adanya tuduhan gratifikasi oleh mantan Kepala Dinas PUPR Suparlan Dulaspar yang dituduhkannya berasal dari Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil," kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (20/5/2022).

Amir mengungkapkan, tudingan yang menjurus ke fitnah tersebut berpotensi membuat gaduh harmonisasi pemerintahan.

Baca juga: Merasa Wali Kota Pangkalpinang Difitnah Karena Gratifikasi, Iwan: Tunggu Saja Tanggal Mainnya

Dia juga turut menyayangkan sikap Suparlan, yang dinilai kental dengan nuansa politis.

Oleh karena itu, dia menegaskan PDIP akan bergerak saat kader terbaiknya yakni Molen difitnah.

"Tak cuma politis, namun telah memasuki ranah pencemaran nama baik.

Karena itu, untuk itu sesama kader partai, PDIP akan menyeret tudingan itu ke ranah hukum," beber Amir.

Di samping itu sambung dia, partai telah melakukan kroscek kepada Wali Kota.

Yang mana Molen mengaku tak melakukan tindakan yang dituduhkan oleh Suparlan.

"Secara kepartaian, kita telah kroscek dan mengklarifikasi ke Pak Wali, beliau bersumpah tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan pak Suparlan kepadanya," urainya.

Walaupun begitu kata Amir, pihaknya juga menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan dalam aduan gratifikasi yang disebutkan Suparlan.

Semuanya yang dituduhkan tersebut dinilai tak masuk akan, sekelas Wali Kota memberikan bawahannya fee proyek.

"Itu sangat tidak masuk akal, seorang Wali Kota memberi bawahannya fee proyek.

Ini pencemaran nama baik. Kami akan melaporkan ke kepolisian," tegas Amir.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved