Barita Pangkalpinang

Usai Viral Terima Gratifikasi dan Lapor KPK, Mantan Kadis PUPR Pangkalpinang Absen ke Kantor

Masyarakat Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung dihebohkan dengan surat penetapan status gratifikasi oleh KPK.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
bangkapos.com
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Masyarakat Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung diramaikan surat penetapan status gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Surat tersebut telah beredar di kalangan masyarakat.

Di dalam surat tersebut Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar melaporkan gratifikasi kepada dirinya saat menjabat Kadis PUPR Pangkalpinang.

Surat penetapan status kepemilikan gratifikasi disampaikan ke Suparlan melalui surat nomor B/1662/GTF.02.01/13/03/2022 tertanggal 17 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas PLT Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Isnaini atas nama Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.

Atas laporan tersebut, Suparlan wajib menyetorkan uang tunai sebesar Rp50 juta ke rekening KPK.

Masih dalam surat yang sama Suparlan Dulaspar, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang ini melaporkan uang gratifikasi itu ke KPK pada 7 Maret 2022 lalu.

Suparlan di dalam surat tersebut mengaku menerima uang dari Wali Kota Pangkalpinang selaku atasan sebesar Rp50 juta.

Uang itu sebagai pembagian fee pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut-Selindung dan rencana pembangunan Jalan Lingkar Timur dari pihak ketiga pada tanggal 29 Desember 2021 di ruang kerjanya saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang.

Laporan tersebut diterima oleh KPK.

Baca juga: Merasa Wali Kota Pangkalpinang Difitnah Karena Gratifikasi, Iwan: Tunggu Saja Tanggal Mainnya

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 593 tahun 2022 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi Menjadi Milik Negara Atas Nama Suparlan Dulaspar pada tanggal 14 Maret 2022 yang dibubuhi tandatangan Ketua KPK Firli Bahuri.

Perihal permasalahan tersebut, awak media telah mencoba mengkonfirmasi perihal surat yang beredar tersebut ke Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Daerah, Suparlan Dulaspar di ruang kerjanya di lantai 2 Gedung Tudung Saji, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Jumat (20/5/2022) pagi.

Baca juga: Mantan Kadis PUPR Laporkan Wali Kota ke KPK, Ini Kata Akademisi Hukum

Namun ketika sesampainya di ruang kerja yang biasa digunakan, Suparlan tak didapati berada di ruangan tersebut.

Seorang resepsionis yang menyambut awak media mengatakan bahwa Mantan Kepala Dinas PUPR itu tengah cuti sejak beberapa hari yang lalu.

“Bapak tidak ada, sedang cuti sejak beberapa hari yang lalu,” jawab resepsionis perempuan tersebut.

Saat ditanya lebih lanjut perihal kapan jadwal Suparlan masuk kerja, resepsionis tersebut belum mengetahui secara pasti.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved