Berita Pangkalpinang

Akademisi Ingatkan Waspadai Investasi Bodong Berbasis Digital, Begini Tipsnya

Kaprodi Bisnis Digital ISB Atma Luhur, Hengki menghimbau agar masyarakat untuk waspada mengenai investasi bodong berbasis digital. 

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
Ist/Hengky
Kaprodi Bisnis Digital ISB Atma Luhur, Hengki 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kaprodi Bisnis Digital ISB Atma Luhur, Hengki mengimbau agar masyarakat untuk waspada mengenai investasi bodong berbasis digital. 

"Perubahan ekonomi digital luar biasa saat ini bahkan dianggap sebagai tranformasi dalam bentuk ekonomi kreatif namun keadaan ini banyak dimanfaatkan oleh beberapa oknum yang menjanjikan imbal hasil investasi yang tinggi bahkan tidak masuk akal, akan tetapi masih banyak yang masih ikut dan percaya dalam investasi tersebut dikarenakan tergiurnya hasil yang besar seolah-olah investasi itu aman," ungkap Hengki, Selasa (24/5/2022) saat dikonfirmasi Bangkapos.com.

Dia menyebutkan, selain itu walapun sudah ada  lembaga resmi yang mengawasi produk investasi, masyarakat tetap harus hati-hati karena produk investasi tetap saja memiliki resiko yang tinggi. 

Berikut ini tips menghindari investasi bodong berbasis digital diantaranya:

1. Hindari investasi yang memiliki timbal balik diatas 10 persen setiap bulan karena hal itu tidak logic

2. Hindari platform atau robot yang menjanjikan bisa menebak kenaikan suatu komoditas perdagangan baik saham, kripto, maupun forex

3. Hindari Investasi digital yang berbasis menarik orang atau sistem Ponzi dimana mencari keuntungan harus mencari orang baru

4. Investasi pada produk investasi yang legal seperti di bawah naungan lembaga Otoritas Jasa Keuangan

5. Hindari investasi ke dalam token atau coin yang tidak jelas karena hal itu adalah bom waktu yang menyebabkan hilangnya asset real kita. Kenapa? Hal ini disebabkan sesuatu yang tidak memiliki underlayer (nilai nyata) pasti akan hilang

6. Jika ingin investasi rumus paling penting adalah menggunakan uang dingin

7. Jika tidak ingin investasi ke dalam produk yang high risk (resiko tinggi). 

"Anda dapat melakukan investasi kedalam tanah, emas, maupun apartemen," katanya. 

41 Entitas Investasi Bodong 

Tim Satgas Waspada Investasi kembali menjaring 41 entitas yang melakukan kegiatan investasi illegal atau investasi bodong hingga per April 2022. 

Sementara, sampai dengan akhir tahun 2021, Tim Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 1.070 entitas yang melakukan kegiatan investasi illegal. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved