Berita Pangkalpinang
Akademisi Ingatkan Waspadai Investasi Bodong Berbasis Digital, Begini Tipsnya
Kaprodi Bisnis Digital ISB Atma Luhur, Hengki menghimbau agar masyarakat untuk waspada mengenai investasi bodong berbasis digital.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
Maka total, terdapat 1.111 entitas yang telah dihentikan kegiatan usahanya karena diduga melakukan kegiatan investasi tanpa izin dari lembaga yang berwenang.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) KR 7 Sumbagsel, Iwan M Ridwan mengaku khusus di daerah Bangka Belitung, Tim Satgas Waspada Investasi memang belum menemukan entitas beroperasional di Bangka Belitung yang diduga melakukan kegiatan investasi illegal.
"Namun, berdasarkan data pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), sepanjang tahun 2021 tercatat 14 layanan masyarakat terkait investasi illegal, sebagian besar mengkonfirmasi mengenai legalitas kegiatan usaha, sedangkan sampai dengan April 2022 masih belum ada layanan," jelas Iwan saat dikonfirmasi bangkapos.com, Selasa (24/5/2022).
Ia menyebutkan kegiatan investasi illegal merugikan masyarakat, baik dari sisi materiil maupun immateriil. "Dari sisi materiil, dana yang telah ditempatkan masyarakat dikelola untuk kegiatan dan oleh pihak yang tidak memiliki legalitas, sehingga berpotensi hilang.
"Dari sisi immateriil, kegiatan investasi illegal dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat dalam mengelola keuangan dan mengembangkan ekonominya," jelasnya.
Guna melindungi masyarakat, OJK dalam keanggotaannya di Tim Satgas Waspada Investasi telah melakukan beberapa upaya, baik upaya pencegahan maupun upaya penanganan.
"Di antaranya dengan mengedukasi masyarakat mengenai daftar dan kegiatan investasi legal, mengumumkan daftar investasi illegal, cyber patrol dan mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kominfo, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri," katanya.
Adapun berikut ciri-ciri Investasi Ilegal:
1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru member get member
3. Memanfaatkan tokoh masyarakat/ tokoh agama/ Public Figure untuk menarik
minat berinvestasi
4. Klaim tanpa risiko (free risk)
5. Legalitas tidak jelas, seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan (PT, Koperasi, CV, Yayasan, dll) tapi tidak punya izin usaha, memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang
tidak sesuai dengan izinnya.
"Apabila menerima penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi, kenali Prinsip 2L, yakni Legal adalah Status Perizinan (Badan Hukum & Produk) dan Logis adalah imbal hasil wajar dan memiliki risiko," katanya.
Dari data sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.
Terdapat satu perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure.
"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK," katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
