Berita Pangkalpinang

Akademisi Ingatkan Waspadai Investasi Bodong Berbasis Digital, Begini Tipsnya

Kaprodi Bisnis Digital ISB Atma Luhur, Hengki menghimbau agar masyarakat untuk waspada mengenai investasi bodong berbasis digital. 

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
Ist/Hengky
Kaprodi Bisnis Digital ISB Atma Luhur, Hengki 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kaprodi Bisnis Digital ISB Atma Luhur, Hengki mengimbau agar masyarakat untuk waspada mengenai investasi bodong berbasis digital. 

"Perubahan ekonomi digital luar biasa saat ini bahkan dianggap sebagai tranformasi dalam bentuk ekonomi kreatif namun keadaan ini banyak dimanfaatkan oleh beberapa oknum yang menjanjikan imbal hasil investasi yang tinggi bahkan tidak masuk akal, akan tetapi masih banyak yang masih ikut dan percaya dalam investasi tersebut dikarenakan tergiurnya hasil yang besar seolah-olah investasi itu aman," ungkap Hengki, Selasa (24/5/2022) saat dikonfirmasi Bangkapos.com.

Dia menyebutkan, selain itu walapun sudah ada  lembaga resmi yang mengawasi produk investasi, masyarakat tetap harus hati-hati karena produk investasi tetap saja memiliki resiko yang tinggi. 

Berikut ini tips menghindari investasi bodong berbasis digital diantaranya:

1. Hindari investasi yang memiliki timbal balik diatas 10 persen setiap bulan karena hal itu tidak logic

2. Hindari platform atau robot yang menjanjikan bisa menebak kenaikan suatu komoditas perdagangan baik saham, kripto, maupun forex

3. Hindari Investasi digital yang berbasis menarik orang atau sistem Ponzi dimana mencari keuntungan harus mencari orang baru

4. Investasi pada produk investasi yang legal seperti di bawah naungan lembaga Otoritas Jasa Keuangan

5. Hindari investasi ke dalam token atau coin yang tidak jelas karena hal itu adalah bom waktu yang menyebabkan hilangnya asset real kita. Kenapa? Hal ini disebabkan sesuatu yang tidak memiliki underlayer (nilai nyata) pasti akan hilang

6. Jika ingin investasi rumus paling penting adalah menggunakan uang dingin

7. Jika tidak ingin investasi ke dalam produk yang high risk (resiko tinggi). 

"Anda dapat melakukan investasi kedalam tanah, emas, maupun apartemen," katanya. 

41 Entitas Investasi Bodong 

Tim Satgas Waspada Investasi kembali menjaring 41 entitas yang melakukan kegiatan investasi illegal atau investasi bodong hingga per April 2022. 

Sementara, sampai dengan akhir tahun 2021, Tim Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 1.070 entitas yang melakukan kegiatan investasi illegal. 

Maka total, terdapat 1.111 entitas yang telah dihentikan kegiatan usahanya karena diduga melakukan kegiatan investasi tanpa izin dari lembaga yang berwenang. 

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) KR 7 Sumbagsel, Iwan M Ridwan mengaku khusus di daerah Bangka Belitung, Tim Satgas Waspada Investasi memang belum menemukan entitas beroperasional di Bangka Belitung yang diduga melakukan kegiatan investasi illegal. 

"Namun, berdasarkan data pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), sepanjang tahun 2021 tercatat 14 layanan masyarakat terkait investasi illegal, sebagian besar mengkonfirmasi mengenai legalitas kegiatan usaha, sedangkan sampai dengan April 2022 masih belum ada layanan,"  jelas Iwan saat dikonfirmasi bangkapos.com, Selasa (24/5/2022). 

Ia menyebutkan kegiatan investasi illegal merugikan masyarakat, baik dari sisi materiil maupun immateriil. "Dari sisi materiil, dana yang telah ditempatkan masyarakat dikelola untuk kegiatan dan oleh pihak yang tidak memiliki legalitas, sehingga berpotensi hilang. 

"Dari sisi immateriil, kegiatan investasi illegal dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat dalam mengelola keuangan dan mengembangkan ekonominya," jelasnya. 

Guna melindungi masyarakat, OJK dalam keanggotaannya di Tim Satgas Waspada Investasi telah melakukan beberapa upaya, baik upaya pencegahan maupun upaya penanganan. 

"Di antaranya dengan mengedukasi masyarakat mengenai daftar dan kegiatan investasi legal, mengumumkan daftar investasi  illegal, cyber patrol dan mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kominfo, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri," katanya. 

Adapun berikut ciri-ciri Investasi Ilegal: 

1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat

2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru member get member

3. Memanfaatkan tokoh masyarakat/ tokoh agama/ Public Figure untuk menarik 
minat berinvestasi 

4. Klaim tanpa risiko (free risk) 

5. Legalitas tidak jelas, seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan (PT, Koperasi, CV, Yayasan, dll) tapi tidak punya izin usaha, memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang 
tidak sesuai dengan izinnya. 

"Apabila menerima penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi, kenali Prinsip 2L, yakni Legal adalah Status Perizinan (Badan Hukum & Produk) dan Logis adalah imbal hasil wajar dan memiliki risiko," katanya. 

Dari data sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. 

Terdapat satu perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure. 

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved