Berita Pangkalpinang
Lahan Eks PT Koba Tin Masuk Wilayah Pencadangan Negara, Ini Kata Kepala Dinas ESDM Babel
Kegiatan tambang ilegal itu dilakukan secara sederhana yakni mengangkut pasir dan dibawa ke tempat lain untuk dicuci.
Penulis: Cici Nasya Nita |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Puluhan orang ditertibkan saat melakukan penambangan timah di lahan eks PT Koba Tin, tepatnya seberang jalan kantor PT Telkom Koba Bangka Tengah, Selasa (7/6/2022) lalu.
Kegiatan tambang ilegal itu dilakukan secara sederhana yakni mengangkut pasir dan dibawa ke tempat lain untuk dicuci.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung, Amir Syahbana mengatakan bahwa lahan eks PT Koba Tin itu merupakan wilayah percadangan negara.
"PT Koba Tin itu sekarang masih dalam kegiatan pasca tambang, kita hormati, terkait pengelolaan dan pengawasan ada di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara," ujar Amir, Kamis (9/6/2022).
Sepengetahuan pihaknya, kegiatan pasca tambang PT Koba Tin belum dinyatakan selesai dan masih berlangsung.
Di menyebutkan, kegiatan pasca tambang ini merupakan kewajiban dari PT Koba Tin, misalnya program reklamasi dan program terkait dengan pemberdayaan masyatakat.
Kegiataan pasca tambang ini diawasi dan dibina oleh Dirjen Minerba, sehingga itu pemerintah provinsi hanya bisa menyimak progres dari kegiatan ini.
"Secara reguler kami juga dikasih tahu mengenai progresnya, kita ikuti saja norma yang ada. Kita mengetahui saja. Intinya, kami mendukung pelaksanaan reklamasi dan kamu mendukung pengelolaan dari Dirjen Minerba," katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
