Berita Pangkalpinang
Realisasi Pajak Restoran Meningkat, Pengamat: Pemerintah Beri Timbal Balik ke Pelaku Usaha
Fungsi pajak adalah untuk mengisi kas daerah dan menghimpun dana dari masyarakat untuk digunakan sebagai kepentingan biaya pembangunan daerah.
Penulis: Sela Agustika |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Realisasi pendapatan pajak restoran di Kota Pangkalpinang turut menunjukan peningkatan yang signifikan setelah dua tahun berada di era pandemi Covid-19.
Berdasarkan data dari BAKEUDA Pangkalpinang pajak restoran saat ini memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan pajak di Kota Pangkalpinang hingga Mei 2022 realisasi pajak restoran sudah mencapai Rp9,4 miliar atau 57 persen dari target Rp16,5 miliar.
Dosen sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Bangka Belitung (UBB), Dr Devi Valeriani mengungkapkan, pemungutan pajak restoran disatu sisi menjadi upaya pihak Pemerintah Daerah untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah.
Peran pajak daerah bagi pemerintah daerah adalah untuk pengembangan pembangunan daerah, penguatan keuangan daerah dan kadang menjadi prestise bagi sebuah daerah dengan pendapatan pajak daerah yang tinggi.
"Banyak konsumen yang telah terbiasa dengan membayar harga yang dibeli dengan tambahan pajak sebesar 10 persen dari jumlah yang dibayarkan, namun ada konsumen yang belum memahami hal tersebut. Seluruh pelaku usaha diharapkan memberikan informasi kepada konsumen mengapa adanya tambahan komponen pajak pada harga jual yang dibebankan kepada konsumen," ujar Devi, Kamis (9/6/2022).
Selain itu ia menyebut, fungsi pajak adalah untuk mengisi kas daerah dan menghimpun dana dari masyarakat untuk digunakan sebagai kepentingan biaya pembangunan daerah.
Negara dalam hal ini daerah wajib memungut pajak kepada masyarakat yang fungsinya digunakan untuk pembangunan baik fisik maupun nonfisik.
"Apa yang diterapkan oleh pemerintah daerah dengan memberikan atribut himbauan pada setiap lokasi atau objek pemungutan pajak restoran merupakan upaya yang sangat tepat. Konsumen selaku masyarakat yang ada di daerah tersebut tentunya dapat merasakan bahwa hasil dari pemungutan pajak adalah dari masyarakat dan kembali kepada masyarakat untuk menikmatinya," tuturnya.
Dikatakan Devi, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat pada dasarnya untuk masyarakat itu sendiri. Kepatuhan bayar pajak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat di suatu daerah.
Pajak daerah juga memberikan gambaran pergerakan ekonomi yang signifikan, dan akan memberikan dampak bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Pajak Restoran yang meningkat dikenakan bagi pelaku usaha setidaknya diimbangi dengan kemudahan-kemudahan birokrasi bagi pelaku usaha.
Untuk itu pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait juga serta merta memberikan kemudahan dalam masyarakat yang ingin mendirikan sebuah usaha, sehingga terdapat titik timbal balik yang seimbang antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.
Dari sisi pelaku usaha pengenaan pajak akan berpengaruh terhadap tingkat kunjungan konsumen. Setidaknya strategi yang diterapkan adalah dengan harga jual yang tetap namun ada tambahan pajak yang dibebankan kepada konsumen, yang pada akhirnya total harga yang dibayarkan oleh konsumen menjadi lebih mahal.
"Banyak konsumen yang telah terbiasa dengan membayar harga yang dibeli dengan tambahan pajak sebesar 10 persen dari jumlah yang dibayarkan, namun ada konsumen yang belum memahami hal tersebut. Seluruh pelaku usaha diharapkan memberikan informasi kepada konsumen mengapa adanya tambahan komponen pajak pada harga jual yang dibebankan kepada konsumen," ujar Devi, Kamis (9/6/2022).
Apa yang diterapkan oleh pemerintah daerah dengan memberikan atribut himbauan pada setiap lokasi atau objek pemungutan pajak restoran merupakan upaya yang sangat tepat.
Konsumen selaku masyarakat yang ada di daerah tersebut tentunya dapat merasakan bahwa hasil dari pemungutan pajak adalah dari masyarakat dan kembali kepada masyarakat untuk menikmatinya.
(Bangkapos.com/Sela Agustika)
