Berita Bangka Tengah

Perda KTR Kerap Dilanggar, Kasatpol PP Minta Kesadaran ASN dalam Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Hingga saat ini, lanjutnya, perda tersebut masih berlaku dan belum dicabut, sehingga wajib bagi setiap orang untuk menaatinya.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Novita
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Seorang warga membaca plang informasi larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dipasang di sebuah instansi di kompleks Perkantoran Pemkab Bangka Tengah, Koba, Senin (13/6/2022). 

"Memang selama ini belum ada sanksi administratif yang kami berikan. Tapi dengan adanya teguran dari lingkungan sekitarnya, pasti ada saja perokok yang perlahan-lahan mulai memahami maksud dari Perda KTR tersebut," bebernya.

Irwan mengatakan, sangat tidak mungkin juga Perda KTR tersebut dicabut. Justru dengan adanya KTR ini, setidaknya muncul sedikit rasa malu dari para perokok yang ketahuan merokok di Kawasan Tanpa Rokok.

"Kuncinya adalah kita saling menghargai perda yang telah ada. Karena kalau dicabut (perda, red), justru nanti semakin kacau dan banyak orang-orang yang merokok sembarangan," tandasnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved