Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS, Tarif Disesuaikan dengan Gaji Peserta

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS, Tarif Disesuaikan dengan Gaji Peserta, simak selengkapnya

Editor: Evan Saputra
Kolase TribunMadura.com/Sumber: Kompas dan istimewa
BPJS Kesehatan 

Batas tertinggi penghasilan pekerja untuk perhitungan BPJS menurutnya adalah Rp 12 juta.

Sementara, batas terendah mengacu pada Upah Minimum Regional kabupaten atau kota.

"Di Indonesia, penghitungan iuran ini berlaku menggunakan patokan pendapatan gaji maksimal Rp 12 juta. Mereka yang gajinya tinggi dihitung maksimal 5 persen dari Rp 12 juta. Tentu ini tidak terlalu beda dengan mereka yang bergaji di bawahnya," terang dia.

Sementara, Ghufron menjelaskan untuk iuran ibu rumah tangga atau lansia yang tidak bekerja akan dibayarkan pemerintah pusat atau daerah.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat, peserta tersebut masuk kategori miskin atau tidak mampu dan memenuhi syarat masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Cara Cepat Merebus Daging Agar Hasilnya Empuk, Bikin Emak-emak Senyum Bisa Hemat Gas

Setelah penghapusan kelas dalam BPJS Kesehatan, nantinya ada dua fasilitas yang diberikan.

Yakni fasilitas medis PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan Non-PBI.

Pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih merancang skema iuran bagi peserta PBI dan Non-PBI.

Dilansir situs Kabupaten Seram Bagian Barat, Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI, dengan fasilitas berupa luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda.

Untuk kelas peserta PBI, minimal luas per tempat tidur sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal enam tempat tidur per ruangan.

Sementara di kelas untuk peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan

Adapun kelas tunggal ini disebut sebagai kelas rawat inap standar (KRIS) atau kelas standar.

Implementasi ini direncanakan akan dilakukan secara penuh di tahun 2024 mendatang.

Namun, pemerintah akan memberikan waktu sampai 2023, untuk diimplementasikan secara bertahap di RSUD dan RS Swasta.

Rumah sakit ini akan dipilih berdasarkan kriteria KRIS JKN.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved