Berita Kriminalitas
2 Pencuri Mesin Air di Pangkalpinang Diringkus, Beraksi di 53 TKP Berbeda, Hasil Penjualan untuk Ini
Saat diinterogasi, terungkap kedua pelaku ini memang sering menggasak mesin air, bahkan keduanya sudah beraksi di 53 tempat yang berbeda-beda.
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ardi Yordan (23) dan Jordi Andrean (21) yang merupakan pencuri spesialis mesin air di Kota Pangkalpinang, berhasil diamankan oleh Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Keduanya tertangkap basah saat berusaha menggasak satu unit mesin air di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, pada Kamis (30/06/2022) sekitar pukul 17.30.
Nahas, kedua pelaku kali ini salah memilih target. Korbannya yang merupakan seorang anggota Polri, berhasil memergoki keduanya. Dia berhasil menangkap Ardi Yordan dibantu warga sekitar.
"Korban saat itu melihat para pelaku ini duduk di sekitar tokonya. Lalu tiba-tiba ada teriakan warga kalau ada maling. Saat itu, kondisi mesin air sudah rusak dan diambil oleh para pelaku, lalu dikejar dan Ardi berhasil diamankan oleh warga dan korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Sabtu (2/7/2022).
Saat korban dan warga mengejar pelaku, Jordi Andrean berhasil lolos dan kabur.
Hal ini pun membuat Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang bergerak cepat, untuk mencari keberadaan Jordy Andrean yang merupakan warga Jalan Veteran, Kelurahan Parit Lalang, Kota Pangkalpinang.
"Saat dilakukan pengembangan, diketahui Jordi sedang berada di Kampung Opas. Saat itu juga tim berhasil menangkap Jodri yang juga seorang residivis pencurian dengan kekerasan (curas)," jelasnya.
Saat diinterogasi, terungkap kedua pelaku ini memang sering menggasak mesin air, bahkan keduanya sudah beraksi di 53 tempat yang berbeda-beda.
Barang curiannya dijual pelaku melalui media sosial dengan cara COD (Cash On Delivery) dan barang diantarĀ langsung ke rumah pembeli.
Total sudah terdapat 17 mesin air yang berhasil dijual pelaku dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp150 ribu hingga Rp530 ribu.
"Untuk uang hasil menjual barang curian, digunakan para pelaku untuk berjudi online," bebernya.
Ada 16 mesin air yang berhasil diamankan serta dua tabung gas 3 kilogram, serta satu unit sepeda motor yang dijadikan sebagai barang bukti.
Kedua pelaku juga saat ini sudah dibawa ke Polres Pangkalpinang, guna penyidikan lebih lanjut. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
