Disebut 'Jalur Maut', Inilah Kisah Mistis yang Dipercaya Warga di Ruas Jalan Kurau Timur-Pal 4
Sering terjadinya kecelakaan lalulintas yang menelan korban jiwa ini seolah menobatkan ruas jalan tersebut sebagai jalur 'maut'
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
Kemunculan sosok anjing berukuran besar itu disertai aroma busuk, tercium jelas jika berkendara dalam kondisi pelan.
"Setiap malam kan saya selalu lewat situ, bahkan pulangnya kadang-kadang jam dua atau jam tiga malam. Jadi selain tercium bau busuk, deket lokasi tersebut hawanya juga bisanya lebih dingin dibanding dengan di lokasi lainnya," tambah Amir.
Dia menyarankan, jika memang sewaktu-waktu ada pengendara yang mengalami hal serupa seperti dirinya, alangkah lebih baiknya berdoa dan berkendara secara tenang serta tidak terburu-buru.
"Kalau ketemu yang seperti itu, tetap aja fokus berkendara, jangan melamun, enggak usah ngebut dan banyak-banyak istigfar," imbaunya.
Tidak Memenuhi Standar Minimal
Pengamat Transportasi sekaligus Dosen Teknik Sipil Universitas Bangka Belitung (UBB), Ormuz Firdaus menyoroti kondisi ruas jalan kota Pangkalpinang-Koba yang dalam sepekan terakhir, terjadi empat kecelakaan lalu lintas terutama mulai dari Desa Namang sampai Desa Guntung.
Dia mengatakan ruas jalan Pangkalpinang-Koba merupakan jalan nasional dengan fungsi jalan kolektor primer dengan panjang jalan 21,8 km dari batas Kota Pangkalpinang-Namang dan 34,9 km ruas jalan Namang-Koba.
Mengacu pada UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, standar lebar badan jalan minimal 7 meter, dengan perkiraan bisa dilalui kendaraan dengan kecepatan diatas 40 km/jam.
"Namun secara eksisting, beberapa segmen ruas jalan masih ada yang memiliki lebar jalan 5,5 meter terutama pada daerah pemukiman, sehingga tidak memenuhi standar minimal lebar jalan. Ruas jalan ini terbagi menjadi 2 jalur 2 lajur terbagi 50 persen - 50 persen dengan pemisah jalan berupa garis putih putus-putus," jelas Ormuz, Senin (4/7/2022) kepada Bangkapos.com.
Berdasarkan hasil analisis perhitungan accident rate perkilometer, ruas jalan Pangkalpinang-Koba dikategorikan tingkat kecelakaan relatif sedang, namun beberapa lokasi diidentifikasikan sebagai titik rawan kecelakaan (black spot) dan wilayah rawan (black zone).
"Dari kecelakaan tersebut sebesar 67 persen dikarenakan faktor kelalaian pengemudi. Dengan lebar jalan yang relatif sempit (minimal 7 meter), faktor jalan pada ruas jalan ini menjadi faktor pengaruh juga sebagai penyebab kecelakaan, juga iketahui jarak pandang henti (Jh) di lapangan lebih kecil dari jarak pandang minimum yang ditentukan dan daerah kebebasan samping menunjukkan bahwa ketersediaan daerah kebebasan samping sebagai daerah kebebasan jarak pandang tidak memenuhi, maka setiap halangan seperti pohon sejauh 2-3,5 meter harus ditiadakan," jelasnya.
Menurutnya, dengan kondisi jalan yang baik, namun tanpa disadari lebar jalan yang relatif sempit ini, pengemudi cenderung untuk berkendara melebihi batas kecepatan (over speeding). Ini berhubungan dengan sikap (attitude) pengemudi.
"Untuk itu perlu dilakukan perbaikan terhadap ruas jalan sesuai dengan standar ruas jalan nasional dan standar laik jalan. Melakukan audit keselamatan jalan dengan ruas jalan yang lebih luas dan hasil audit keselamatan jalan dapat dijadikan dasar untuk melakukan langkah-langkah penanganan yang tepat, sehingga mampu mencegah, mengurangi kemungkinan terjadinya, serta mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," ungkap Ormuz.
Tidak hanya itu, yang lebih penting dengan meningkatkan budaya tertib aturan lalu lintas, untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar dan mampu diimplementasikan pada saat berlalu lintas.
Secara umum dia menjelaskan ada empat faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas yaitu faktor kesalahan manusia, hal ini berkaitan dengan perilaku pengemudi.
