Kapolres Dicopot Gara-gara Foto Bareng Polwan Janda, Ibu Bhayangkari Cemburu dan Lapor ke Propam

Kapolres Dicopot Gara-gara Foto Bareng Polwan Janda, Istri Cemburu dan Lapor ke Propam

Editor: Teddy Malaka
Ilustrasi Polwan 

Ketahuan di kemudian hari memberikan keterangan palsu atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calan anggota Polri

Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang negara atau pemerintah Indonesia

Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan atau kode etik

Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut

Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian berupa: Kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian

Perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas

Kelakuan atau perkataan di muka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin.

Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya.

Baca juga: Surat Pernyataan ASN Selingkuhan Istri Orang yang Tipu Polwan Suci, Minta Dikasihani, Gini Nasibnya

Menjadi anggota atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan masih tetap mempertahankan statusnya itu

Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri. Sanksi ini akan diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri.

Penjatuhan sanksi tidak menghapuskan tuntutan pidana atau perdata yang menjerat polisi tersebut.

(*/ Tribun Medan)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved