Kak Seto Prihatin Marak Kasus Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren, Ini Upaya LPAI untuk Pencegahan

Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di ponpes membuat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi prihatin.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
KOMPAS.COM/A. FAIZAL
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi (Kak Seto). 

BANGKAPOS.COM -- Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di pondok pesantren membuat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi prihatin.

Menanggapi maraknya kasus kekerasan seksual di pondok pesantren ini diakui Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto, memang pondok pesantren sangat rentan terhadap tindak kekerasan terhadap anak.

"Meminjam istilah Bang Napi suatu tindak kejahatan terhadap anak bukan hanya saja karena niat pelakunya tetapi juga karena adanya kesempatan, adanya peluang adanya ketidakamanan pada anak yang bisa dilakukan berbagai tindakan mengarah kepada tindakan kriminal," ungkap Kak Seto saat zoom meeting bersama LPAI berbagai daerah dan media baru-baru ini.

Baca juga: Kak Seto Bantah Tudingan Miring Bela Terdakwa Predator Anak, Ini Klarifikasi dari LPAI

Baca juga: Mas Bechi Anak Kiai Jombang Akhirnya Menyerahkan Diri, Ini Klarifikasi Soal Kasus Dugaan Pencabulan

Diakui Kak Seto ia sering mendapat laporan beberapa orang tua yang menitipkan anaknya di pondok pesantren di mana mereka cukup lama tidak bisa berkomunikasi dengan putra atau putrinya yang mondok di pondok pesantren. 

"Anak-anak yang terdeteksi tidak ada pantauan dan kontrol dari orang tua ini juga rawan terhadap kemungkinan tindakan kekerasan terhadap anak. Apakah itu kekerasan fisik psikologis maupun kekerasan seksual. Dan ini banyak muncul di beberapa tempat," ungkap Kak Seto

Untuk itu pihaknya dari LPAI  akan mengusulkan dan menghadap Kementerian Agama untuk bisa merundingkan bagaimana agar tetap diciptakan pesantren-pesantren yang ramah anak, yang layak anak, dan memiliki upaya perlindungan yang sangat optimal.

"Bukan hanya kontrol dari para ustadznya tapi juga orang tua dari lembaga di luar itu misalnya lembaga di kementerian agama dan sebagainya," kata Kak Seto

"Selain itu  ada semacam CCTV yang bisa dipantau atau dimonitor oleh orang tua masing-masing untuk mengawasi putra-putrinya nakal atau tidak, menjalankan ibadah atau tidak. Ini menjadi pantauan yang positif dan termasuk kemungkinan adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap hak anak," sarannya. 

Menurutnya, LPAI memegang prinsip melindungi anak. Untuk itu, LPAI perlu bantuan banyak kalangan seperti dari para para orang tua, guru-guru, ustad/ustadzah, lembaga di kementerian agama dan kementerian, pendidikan dan juga stakeholder lainnya yang ikut melindungi anak. 

"Di sini harus niatnya orang tua dan lembaga-lembaga yang ada di lingkungan pondok pesantren sehingga orang tua yang menitipkan anaknya di pondok pesantren merasa putra-putrinya berada di wilayah yang aman," tegas Kak Seto

Pihaknya selain peduli mengawal kasus hukum dari pelaku agar dicari buktinya yang autentik sehingga bisa dituntut pemidanaan  hukum yang paling tinggi dan seberat-beratnya. Selain itu yang terpenting adalah korban juga mendapat perhatian serius. 

"Mohon korban juga tidak dilupakan, bisa mendapat perhatian serius supaya bangkit kembali rasa percaya dirinya. Bagi korban yang laki-laki tidak jadi pelaku di masa berikutnya karena sering terjadi suatu macam pemindahan dari upaya kekerasan terhadap korban, kadang di masa dewasanya jadi pelaku kekerasan seksual," ungkap Kak Seto

Menurut Wakil Ketua Umum Samsul Ridwan, kekerasan tidak hanya terjadi di dunia pesantren. Namun akhir-akhir ini diakuinya banyak ditemukan di lembaga pendidikan agama yang ada di pondok pesantren. 

"Ini memang sesuatu yang sangat sensitif. Temuan hasil kajian itu tidak tiba-tiba ada hari ini tapi sejak tahun 2013 tetapi belum ada yang berani ekspos tentang potensi kekerasan seksual, kekerasan fisik terhadap anak anak," ungkap Samsul.

Diakuinya, sekarang media sudah berani mengekspos ini sehingga mempercepat LPAI agar lembaga-lembaga keagamaan itu dilakukan treatment khusus penguatan dan pemahamannya mengenai anak, baik hak anak, perlindungan anak, konvensi anak dan sebagainya. 
 
"Dalam kasus kekerasan fisik atau seksual seringkali kita  hanya berorientasi untuk pelaku hukum seberat-beratnya. Apa salah? Tidak salah, itu benar, tetapi kita lupa korban juga perlu pendampingan-pendampingan,  korban butuh rehabilitasi. Ini menjadi kesadaran kita ketika terjadi kekerasan seksual atau fisik yang juga orintasinya kepada pelaku dan juga kepada korban tidak satu pihak," saran samsul. 

Baca juga: Kak Seto Geram Dengar Dua Kakak Beradik Jadi Korban Rudapaksa Teman Ayah di Sungailiat Bangka

Baca juga: Bantahan Kak Seto Dituding Bela Terdakwa Pemerkosa Julinto Eka Putra Pendiri SPI yang Belum Dita

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved