Berita Pangkalpinang
Bakeuda Pangkalpinang Minta Masyarakat Segera Bayar Pajak, Jatuh Tempo 8 September
Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang meminta warganya yang belum membayar Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) segera melunasi PBB
Penulis: Cepi Marlianto |
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang meminta warganya yang belum membayar Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk segera melunasi tagihan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Budiyanto melalui Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah, Devi Ingson mengajak masyarakat yang belum membayar PBB-P2 untuk segera melunasi tagihan sebagai wajib pajak. Mengingat tanggal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Kota Pangkalpinang tinggal 44 hari lagi dan sudah ditetapkan hingga 8 September 2022.
“Untuk itu kami mengimbau agar warga Kota Pangkalpinang yang belum membayar PBB-P2 tahun 2022 segera melunasi kewajiban PBB-P2nya,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (26/7/2022).
Devi mengatakan, kewajiban pajak PBB-P2 bisa membantu pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Kemudian, menyelesaikan program-program pelayanan dan pembangunan yang ada di Pangkalpinang. Dimana lewat sejumlah uang yang dibayarkan para wajib pajak, nantinya uang tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk lain. Mulai dari pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya.
Selain itu, PBB juga merupakan bentuk kepedulian dan rasa tanggung jawab masyarakat dalam hal pembangunan dan pengembangan daerah. Membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan daerah.
Masyarakat juga dapat mengecek tagihan PBB pada halaman website https://cekpbb.pangkalpinangkota.go.id. Di sana masyarakat dapat melihat langsung tagihan yang telah ditetapkan.
“Dengan rutin membayar pajak pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah dan rumah sakit lebih mudah terealisasi,” jelasnya.
Sementara itu realisasi pendapatan pada sektor PBB-P2, semester satu ini memang yang paling rendah di antara sembilan sektor yang lain. Sektor ini baru terealisasi sebesar 25,77 persen atau Rp6.442.947.097 dari target Rp10 miliar per semester dan Rp25 miliar per tahun.
Minimnya pendapatan dari sektor PBB sendiri lantaran terdapat tren di tengah masyarakat, yang mana mereka baru membayar pajak mendekati tanggal jatuh tempo yang ditetapkan pemerintah. Maka dari itu pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya membayar pajak.
“Jadi jangan malas bayar pajak daerah, karena pajak daerah gunanya juga adalah untuk pembangunan daerah kita. Jika ingin daerah kita semakin maju, maka wajib pajak tak boleh malas ataupun lalai dalam bayar pajak,” katanya.
Devi mewanti-wanti masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Sebab, wajib pajak yang telat membayar PBB akan dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulannya.
Aturan mengenai denda tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Dalam peraturan tersebut disebutkan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB jika ada penunggakan atau kekurangan pembayaran pajak sejak tanggal jatuh tempo. PBB yang kurang atau tidak dibayar itu akan dikenakan denda administrasi sebesar dua persen per bulan.
Denda administrasi dua persen itu dihitung dari saat jatuh tempo sampai tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. Adapun STP PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun setelah berakhirnya tahun pajak.
“Sesuai peraturan dua persen perbulan dan maksimal 24 bulan, kalau lebih dua tahun tidak bayar akan tetap denda yang dikenakan tidak bertambah,” tegasnya.


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											