Pembunuh Ibu Kandung

Begini Kelanjutan Kisah Jamal Mirdad si Pembunuh Ibu Kandung di Bangka Tengah 

Proses hukum yang melibatkan Jamal Mirdad (31), tersangka pelaku pembunuhan terhadap ibu kandung sendiri, Pauziah (59) di Desa Pinangsebatang, Simpang

Penulis: Arya Bima Mahendra |
Bangkapo.com/dok
Jamal Mirdad (31) sebelum melakukan rekonstruksi pembunuhan yang ia lakukan terhadap ibu kandungnya sendiri, Pauziah (59) Jumat (24/6/2022) di Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Simpangkatis. Proses rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolres Bateng, Senin (27/6/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Proses hukum yang melibatkan Jamal Mirdad (31), tersangka pelaku pembunuhan terhadap ibu kandung sendiri, Pauziah (59) di Desa Pinangsebatang, Simpangkatis, Bangka Tengah (Bateng), 24 Juni 2022, terus berlanjut.

Polres Bangka Tengah telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah sejak beberapa Minggu lalu, atau sekitar lima hari setelah tersangka ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata, Selasa (26/72022) menyatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu petunjuk pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19) dari pihak kejaksaan.

"Dan kalau memang seandainya sudah lengkap berkasnya, berarti kita tinggal menunggu P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap -red) dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah," kata Wawan kepada Bangkapos.com, Selasa (26/7/2022).

Sementara itu perkara Jamal Mirdad merupakan perkara yang menjadi atensi dan prioritas Polres Bangka Tengah.  Oleh karena itu, Satreskrim Polres Bateng berkoodinasi langsung dengan Pihak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah agar segera merespon berkas perkara tersebut.

Dia menilai, satu di antara penyebab terlambatnya pengurusan berkas perkara Jamal Mirdad tersebut dikarenakan adanya pergantian jaksa penuntut umum (JPU) di Kantor Kejari Bateng.

"Kalau perkara besar seperti ini biasanya langsung ditangani oleh Kasi Pidum. Tapi kami dapat info katanya Kasi Pidum yang lama digantikan. Mungkin itu yang buat agak lama, soalnya mungkin berkas-berkas perkaranya masih dibaca dan dicermati kembali oleh Kasi Pidum yang baru," katanya.

Diberitakan Bangkapos.com sebelumnya, misteri kematian Pauziah (59), pada Jumat (24/6/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya di Desa Pinang Sebatang, Simpang Katis, Bangka Tengah akhirnya terpecahkan.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Anggota Satreskrim Polres Bangka Tengah dan Polsek Simpangkatis, terungkaplah kebenaran dari kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata mengatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut menemukan titik terang dan diketahui bahwa kematian Pauziah disebabkan karena dibunuh oleh anak kandungnya sendiri, Jamal Mirdad (31).

Ia menjelaskan, pelaku membuat skenario bahwa kematian ibunya tersebut seolah-olah dikarenakan aksi perampokan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan pengakuan dari pelaku, diketahui bahwa memang dia (pelaku-red) sudah parah kelakuannya karena sehari-harinya juga dia mabuk, judi bahkan prostitusi," ucap AKP Wawan saat dihubungi Bangkapos.com, ketika itu.

Wawan mengatakan, kronologi kejadian tersebut bermula ketika pria berambut keriting itu pergi ke Pangkalpinang pada Kamis (23/6/2022) malam.

"Setelah kami periksa, ternyata pelaku ini ke Pangkalpinang untuk 'main' (prostitusi-red) di sana. Akan tetapi, wanitanya ternyata sedang datang bulan," jelasnya.

Lanjut dia, karena hasrat bejatnya tidak tersalurkan, pelaku kemudian minum-minuman keras dan kemudian pulang ke rumahnya di Desa Pinang Sebatang sekitar Pukul 01.45 WIB.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved