Berita Kriminalitas
Tujuh Pelajar Bangka Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Mawar
Tujuh orang tersangka diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
Penulis: Adi Saputra | Editor: nurhayati
"Saya habis dilecehkan," jawab Mawar
Mendengar hal tersebut ibu korban menangis, tidak lama kemudian datang ayah korban membawa pulang ke rumah.
Kedua orang tua bersama korban melaporkan atas kejadian tersebut, ke pihak berwajib Polres Bangka Selatan.
Guna melakukan tindakan tegas, kepada para pelaku yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap Mawar.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawa, saat dikonfirmasi Bangkapos.com, membenarkan atas penangkapan terhadap para pelaku, Minggu (31/7/2022).
"Para pelaku sudah kita amankan dan penahanan sebanyak tujuh orang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak PPA," kata AKP Chandra Satria Adi Pradana.
Baca juga: Pemkot Pangkalpinang Gencarkan Vaksinasi Booster Antisipasi Melonjaknya Kasus Covid-19
Kasatreskrim juga menjelaskan para pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016.
"Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku saat ini sudah diamankan, di Mako Polres Bangka Selatan.
- Sedangkan untuk barang bukti :
- Satu helai baju seragam sekolah
- Satu helai celana panjang berwarna cokelat tua
- Satu helai kaos kaki dalam berwarna merah muda
- Satu helai celana pendek warna cokelat tua
- Satu helai miniset berwarna hitam
- Satu helai celana dalam berwarna merah muda
- Satu buah tas ransel berwarna merah muda.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
