Mahfud MD Sebut Kasus Kematian Brigadir J Tak Sama dengan Kriminal Biasa: Harus Bersabar

Mahfud meminta semua pihak untuk bersabar dalam menunggu perkembangan kasus ini. Dia mengklaim sudah ada kemajuan di pengusutan kasus kematian ...

(Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman)
Menkopolhukam, Mahfud MD 

BANGKAPOS.COM -- Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi sorotan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD menilai, kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tidak sama dengan kriminal biasa.

"Maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa. Sehingga memang harus bersabar," ujar Mahfud seusai bertemu dengan orangtua mendiang Brigadir J di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022)

Mahfud mengatakan, ada psikohirarkial dan psikopolitis dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Beberapa pendapat dari sejumlah purnawirawan Polri dalam kasus ini juga disimak dan dipahami Mahfud, yang menyebut bahwa bisa selesai dipecahkan.

Baca juga: Terungkap Misteri Keberadaan Pakaian Brigadir J Saat Insiden di Rumah Ferdy Sambo, ini Kata Polisi

Baca juga: Baru Terbongkar, Jemaah Haji dan Umrah Lakukan Perbuatan Terlarang saat di Kota Makkah, Arab Saudi

Baca juga: dr Aisah Dahlan Ingatkan Orang Tua, Pantang Menasehati Anak Perempuan Saat Menstruasi, Ini Dampaknya

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Baca juga: Selain Mengenyangkan, Ternyata Inilah Manfaat Lain Ubi Jalar Menurut dr Zaidul Akbar

Hal itu lantaran lokasi kejadian hingga sosok yang terbunuh sudah jelas.

"Tapi saya katakan, oke jangan berpendapat dulu. Biar Polri memproses. Bahwa itu gampang tingkat polsek saja bisa, tapi ini ada tadi psikohirarkis dan psikopolitis dan macam-macam," tuturnya.

Mahfud meminta semua pihak untuk bersabar dalam menunggu perkembangan kasus ini.

Dia mengklaim sudah ada kemajuan di pengusutan kasus kematian Brigadir J

"Karena begini ya. Kasus itu terjadi tanggal 8, baru diumumkan tanggal 11. Tiga hari kan. Orang ribut, 'ini tidak wajar'. Lalu kita bersuara, 'enggak wajar tuh. pengumumannya beda-beda'," tandas Mahfud MD.

Susno Duadji Sebut Seharusnya Bharada E Sudah Tersangka, Inilah Alasannya

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Periode 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji memberikan kritik pedas soal penanganan kasus meninggalnya Brigadir J.

Ia menyebut, Bharada E seharusnya sudah jadi tersangka.

Baca juga: Bukan Karena Bayaran, Keljo Ungkap Alasan Jadikan Jeje dan Bonge Sebagai Model di Video Klipnya

Baca juga: Simak, Ini Perbedaan Money Heist versi Korea dan Spanyol: Muncul Tokoh Baru dan Mata Uang Buatan

Baca juga: Livy Renata Bikin Gemas, Sudah Bertemu Luna Maya Tapi Tetap Tak Kenal, Padahal Sampai Berpelukan

Baca juga: Cara Menggunakan Social Spy WhatsApp untuk Sadap WA Online untuk Kebutuhan Tertentu

Baca juga: 10 Doa Mendatangkan Rezeki dan Kesuksesan Dalam Hidup, Termasuk Dimudahkan Rezeki sebelum Aktivitas

Baca juga: Doa Tobat Nabi Adam Hingga Nabi Muhammad, Termasuk Doa & Niat Sholat Taubat Agar Hidup Lebih Berkah

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meninggal pada 8 Juli 2022, tapi hingga tiga pekan setelahnya, belum juga ada tersangka.

Pada keterangan polisi, Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada E.

"Orang yang ditembak kan mati. Kalau begitu (yang menembak) wajib dijadikan tersangka, harusnya Bharada E tersangka, begitu secara hukum," kata Susno Duadji, pada podcast di Channel Polisi oh Polisi, tayang pada 28 Juli 2022 seperti dikutip dari tribunjambi.com.

Dia menyebut, tersangka belum tentu bersalah.

Apakah Bharada E bersalah atau tidak, apakah hanya membela diri, ucap dia, bukan polisi yang menentukan.

"Tidak bisa dibebaskan langsung oleh polisi. Dia bisa dibebaskan hakim, melalui proses peradilan," terangnya.

Apalagi sudah ada laporan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat melalui kuasa hukum, tentang kasus dugaan pembunuhan berencana, Susno pun menyebut harusnya Bharada E sudah tersangka.

"Bharada E ini adalah pemegang peranan yang sangat penting," ungkapnya.

Peran yang dimaksud adalah, bisa jadi Bharada E penembak langsung, bisa jadi ada pelaku lain, bisa jadi Bharada E sebagai sosok yang membantu.

Baca juga: Bukan Karena Bayaran, Keljo Ungkap Alasan Jadikan Jeje dan Bonge Sebagai Model di Video Klipnya

Baca juga: Ketika Susno Duadji, Eks Kabareskrim yang Ikut Soroti Bharada E Dibekali Senjata Api Glock: Wajar?

Baca juga: Doa Tobat Nabi Adam Hingga Nabi Muhammad, Termasuk Doa & Niat Sholat Taubat Agar Hidup Lebih Berkah

Baca juga: 6 Doa Dahsyat yang Dapat Dipanjatkan Setelah Salat Subuh agar Rejeki Berlimpah

Baca juga: Dua Bulan Dona Ing Kabur dari Rumah, Keluarga Dona Ing Kini Cabut Laporan Kepolisian, Ini Jelasnya

Baca juga: Kisah Lisa, TKW Jadi Bulan-bulanan Majikan Gegara Tagihan Listrik Bengkak, Sampai Niat Lakukan Ini

"Bisa jadi juga dia sebagai eksekutor. Jadi apapun itu, Bharada E ini tersangka," kata dia.

Dia menambahkan, tidak sedikit putusan pada tingkat pengadilan yang membebaskan seorang yang pernah ditetapkan tersangka.

Sebab, semua pembuktian seseorang bersalah atau tidak, ada di tangan majelis hakim.

Bila tidak bersalah, maka demi keadilan tentu harus dibebaskan.

Pada kondisi Bharada E yang hingga kini belum ditetapkan tersangka, Susno memberi kritikan soal peran polisi yang menurutnya janggal.

"Sekarang polisi jadi penyelidik, polisi jadi penyidik, polisi jadi hakim, nah ini gawat," ungkap dia.

"Jangan-jangan polisi nanti jadi tempat orang banding dan kasasi juga Hahaha," canda Susno.

Situasi saat pemeriksaan Bharada E oleh Komnas HAM tak lepas dari kajian pria berusia 68 tahun tersebut.

Pada saat diperiksa Komnas HAM, terlihat E dikawal oleh banyak polisi, dengan pangkat yang lebih tinggi darinya.

"Sesekalilah Bharada dikawal. Tampil beda. Bharada dikawal bintara dan ada perwira," ucap Susno.

Datangi LPSK

Dilansir dari tribunjakarta.com, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur pada Jumat (29/7/2022).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Bharada E datang untuk menjalani proses pemeriksaan psikologis terkait permohonan perlindungan diajukan sebelumnya.

"Bharada E datang pada pukul 14.30 WIB, dan selesai menjalani pemeriksaan sampai dengan pukul 18.00 WIB," kata Edwin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (30/7/2022).

Pemeriksaan psikologis ini termasuk prosedur yang menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan apa LPSK akan menerima permohonan perlindungan Bharada E.

Hingga kini Bharada E yang merupakan saksi kasus dugaan pelecehan dan pengancam dialami PC, istri Irjen Ferdy Sambo masih berstatus pemohon, belum terlindung.

"Seksi pemeriksaan psikologis ini masih akan berlanjut minggu depan," ujar Edwin.

Sebelumnya Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menuturkan telah melayangkan surat kepada Korps Brimob yang merupakan satuan Bharada E kini bertugas.

Melalui surat tersebut LPSK meminta Bharada E datang ke kantor mereka untuk proses investigasi dimintai keterangan dan pemeriksaan psikologis pada Rabu (27/8/2022).

Pada Rabu itu, Bharada E yang merupakan penembak jitu nomor satu di Resimen Satu Korps Pelopor Brimob urung datang ke kantor LPSK karena harus dimintai keterangan oleh Komnas HAM.

"Akhirnya (perwakilan) dari Brimob ada yang datang ke LPSK kemarin (Rabu). Itu menyampaikan bahwa betul E sudah ditarik ke Brimob," ujar Hasto, , Kamis (28/7/2022).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved