Intip Biaya Sertfikat Tanah dari AJB dan Girik Tahun 2022? Ini Rincian dan Syarat Pembuatannya
Berikut rincian biaya untuk membuat serifikat tanah AJB dan girik tahun 2022
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM- Berapa biaya membuat sertfikat tanah dari AJB dan girik? Simak, segini rincian dan syarat pembuatannya.
Apakah Anda ingin mengurusi sertifikat tanah?
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah langsung ke Badan Pertanahan Nasional.
Hal ini juga dimaksudkan agar masyarakat mengetahui sendiri berapa biaya pembuatan sertifikat tanah.
Bicara soal biaya, mungkin masih banyak yang belum mengetahui berapa biaya yang dihabiskan untuk membuat sertifikat tanah.
Sebelum mencari tahu berapa biaya membuat sertifikat tanah, harus diketahui bahwa ada dua jenis pembuatan sertifikat tanah, yaitu pembuatan sertifikat tanah dari AJB dan pembuatan sertifikat tanah dari girik.
Biaya pembuatan sertifikat tanah AJB
Setiap proses jual beli tanah harus selalu diikuti dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh notaris.
Akta inilah yang nantinya digunakan mengurus peralihan sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru.
Untuk mengajukan sertifikat tanah dari AJB ke SHM, prosedurnya sama dengan pembuatan Sertifikat Hak Milik atau SHM.
Rincian biayanya meliputi biaya pengukuran, biaya panitia dan biaya pendaftaran.
Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, biaya pengukuran tanah seluas 1000 m2 adalah sebesar Rp 340.000, biaya panitia sebesar Rp 390.000 dan biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000.
Untuk provinsi lain, besar biaya ini bisa dilihat di situs BPN masing-masing wilayah.
Biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik
Girik bukan sertifikat resmi, melainkan bukti kepemilikan tanah berdasar hukum adat atau warisan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/sertifikat-tanah-oke.jpg)