Intip Biaya Sertfikat Tanah dari AJB dan Girik Tahun 2022? Ini Rincian dan Syarat Pembuatannya

Berikut rincian biaya untuk membuat serifikat tanah AJB dan girik tahun 2022

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Iwan Satriawan
blog.tribunjualbeli.com
Langkah mengurus sertifikat tanah. 

Karena tak resmi dan tak tercatat di kantor pertanahan, maka lahan girik ini sangat mudah menjadi sumber sengketa tanah.

Walaupun begitu, surat girik bisa digunakan untuk mengajukan permohonan pembuatan hak atas tanah.

Hal ini karena pada dasarnya hukum pertanahan di Indonesia juga bersumber dari hukum tanah adat yang tidak tertulis.

Hal ini sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960.

Apabila kepemilikan tanah Anda masih berupa girik, segeralah mengurus pembuatan SHM ke kantor pertanahan.

Untuk perkiraan biaya pembuatan SHM dari surat girik juga meliputi biaya pengukuran, biaya panitia dan biaya pendaftaran.

Adapun biaya pengukuran lahan seluas 1000 m2 di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 124.000, biaya panitia sebesar Rp 354.000, biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000

Untuk biaya di provinsi lain, Anda bisa melihatnya di situs ATR/BPN masing-masing wilayah sesuai domisili.

Syarat pembuatan sertifikat rumah

Sebelum melakukan pembuatan sertifikat rumah, wajib untuk Anda memenuhi sejumlah berkas untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah, yaitu:

- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

- Formulir permohonan mencakup identitas diri, luas letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik

- Surat Kuasa apabila dikuasakan

- Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

- Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat

- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)

- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved