Misteri Pertengkaran Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang
Bharada E mengungkapkan fakta baru bahwa ada pertengkaran hebat antara Irjen Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi sebelum Brigadir J dibunuh.
Bahkan, hubungan dekat itulah yang membuat Bharada E merasa terguncang ketika diperintahkan menembak Brigadir J.
"Itu sebenarnya bikin dia sesak, karena teman satu kamarnya dan tidur bareng-bareng," kata Burhanuddin menyampaikan isi keterangan Bharada E, dilansir dari video di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (10/8/2022).
Burhanuddin melanjutkan, dalam keterangannya Bharada E tidak menyangka disurut menembak rekannya sesama ajudan.
Perintah itu kemudian dilakukan Bharada E hingga membuat dirinya trauma.
"Pasca itu dia trauma, kok bisa dia lakukan. Dia nggak ngira juga kok bisa nembak," kata Burhanuddin.
Pernyataan Kapolri soal Motif Pembunuhan
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo, masih didalami Timsus dengan melakukan pendalaman dan memeriksa saksi-saksi.
"Tadi sudah saya jelaskan, bahwa terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Karenanya saat ini belum bisa kita simpulkan," kata Listyo.
"Namun yang pasti untuk motif ini yang menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan, untuk kesimpulannya tim saat ini masih terus bekerja. Ada beberapa yang saat ini sedang diperiksa dan tentunya nanti akan kita informasikan. Namun yang paling penting, peristiwa utamanya adalah penembakan," kata Listyo.
Ia menegaskan untuk sementara ada 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Yakni Bharada Richard Eliezer. Brigadir Ricky, Kuwat Maaruf dan Irjen Ferdy Sambo.
Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Komjen Agus Andrianto mengatakan peran masing-masing tersangka adalah Bharada Richard Eliezer melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.
Tersangka KM, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Brigadir Ricky juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Serta Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.
"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga," kata Agus.
"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," kata Agus.
(WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malau/TribunPalu.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220811-Brigadir-J-Irjen-Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawathi.jpg)