Minggu, 12 April 2026

Anggota Brimob Bentak Wartawan saat Liput Sidang Etik Ferdy Sambo, Polri Minta Maaf

Anggota Brimob ini membentak wartawan agar tertib dalam meliput saat Ferdy Sambo masuk ke ruang sidang. "Woi wartawan, dengar, kalian kalau tidak.."

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (25/8/2022). 

BANGKAPOS.COM -- Anggota Brimob bentak wartawan saat liput sidang etik Ferdy Sambo, di gedung TNCC Polri, Jakarta pada Kamis (25/8/2022). 

Akibat tindakan anggota Brimob tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang meliput sidang etik Polri terhadap Ferdy Sambo, kemarin.

Sebagaimana diketahui, seorang anggota Brimob membentak wartawan agar tertib dalam meliput sidang etik Ferdy Sambo di gedung TNCC Polri, Jakarta pada Kamis, kemarin.

Setelah kejadian itu, Dedi meminta maaf kepada wartawan atas hal yang kurang berkenan dalam proses pelaksanaan sidang etik.

"Saya selaku Kadiv Humas pertama kali menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada rekan media mungkin di dalam peliputan sidang KKEP hari ini ada hal yang kurang berkenan atau ada hal yang membuat rekan rekan tidak nyaman."

Baca juga: Ketika Hotman Paris Berani Pamer Cincin Berlian ke Andika Perkasa, Sang Jenderal pun Terkaget-kaget

Baca juga: Kapan JHT Bisa Dicairkan? Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Simak Aturan Terbaru Permenaker Ini

Baca juga: Dezy Ais, Si Sales Mobil yang Tak Ragu Layani Pembeli Berpakaian Lusuh Mirip Pengemis

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Baca juga: Ternyata Praktik Open BO Kalangan Oknum Siswi di Pangkalpinang Dilakukan Antar Sesama Teman  

Baca juga: Kisah Pilu Suami Numpang di Rumah Mertua, Curhat Lelah Diminta Urus Rumah dan Anak, Istri Keluyuran

"Mungkin peristiwa tadi pagi, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan," katanya sebelum menyampaikan hasil sidang etik Ferdy Sambo kepada awak media, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang meliput sidang etik Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang meliput sidang etik Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022) dini hari. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Dalam kesempatan tersebut, Dedi juga berterima kasih kepada wartawan yang mengawal proses kinerja Polri dalam penanganan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan media yang mengawal proses kinerja dari Timsus yang sudah dibentuk dari Bapak Kapolri. Rekan-rekan sudah memberikan secara update," ungkap Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Sebelumnya, seorang anggota Brimob membentak wartawan yang meliput sidang etik Irjen Ferdy Sambo di gedung TNCC Polri, Jakarta pada Senin (25/8/2022) kemarin.

Anggota Brimob ini membentak wartawan agar tertib dalam meliput saat Ferdy Sambo masuk ke ruang sidang.

"Woi wartawan, dengar, kalian kalau tidak tertib saya tidak peduli, keluar kalian semua," kata anggota Brimob tersebut

Diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (25/8/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (25/8/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Dalam sidang tersebut, memeriksa 16 orang, termasuk Ferdy Sambo dan 15 saksi.

Baca juga: Pendaftaran Paling Lambat 30 September 2022, Ini Syarat Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN

Baca juga: Doa Meminta Rezeki dan Keberkahan di hari Jumat dan Keutamaan Doa Sayyidul Istighfar

Baca juga: Sempat Viral Nyanyi di Istana, Farel Prayoga Ternyata Belum Masuk Sekolah, Kepsek Ingatkan Hal Ini

Baca juga: Istri Sambo Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Luput dari Perhatian Wartawan, Diduga Lewat Ini

Baca juga: Inilah Persyaratan dan Cara Klaim Saldo JHT Online dan Offline Tahun 2022

Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari

Setelah melalui proses sidang kode etik, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan untuk memecat Ferdy Sambo dengan tidak hormat.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved