Inilah Persyaratan dan Cara Klaim Saldo JHT Online dan Offline Tahun 2022

Sebelum melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan peserta harus menyiapkan dokumen klaim JHT

ist/dok. BPJAMSOSTEK
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) 

Inilah persyaratan dan cara klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tahun 2022.

BANGKAPOS.COM -- Berikut ini persyaratan dan cara klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tahun 2022.

Diketahui, JHT merupakan salah satu program yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk para peserta.

Adapun JHT merupakan program berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua.

Seperti diketahui JHT menggunakan sistem tabungan pensiun yang bersifat wajib yang mengharuskan peserta untuk membayar iuran setiap bulan.

Baca juga: Istri Sambo Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Luput dari Perhatian Wartawan, Diduga Lewat Ini

Baca juga: Kapan JHT Bisa Dicairkan? Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Simak Aturan Terbaru Permenaker Ini

Baca juga: Dezy Ais, Si Sales Mobil yang Tak Ragu Layani Pembeli Berpakaian Lusuh Mirip Pengemis

Baca juga: Anak Bungsu Ferdy Sambo Tak Bisa Pisah dari Ibunya, Usia Baru 1 Tahun 5 Bulan

Baca juga: Para istri Bisa Amalkan Doa ini, Dibaca setelah Salat Wajib Agar Suami Semakin Cinta dan Lembut

Kini sudah ada aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan pencairan jaminan hari tua (JHT) kini tak lagi perlu menunggu usia 56 tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022.

Permenaker ini mengatur tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT).

Dalam beleid yang terbit 26 April 2022 tersebut disebutkan, klaim JHT bisa dicairkan tunai dan sekaligus pada saat usia pensiun sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, sebelum melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus menyiapkan dokumen klaim JHT.

Dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.

Baca juga: Pendaftaran Paling Lambat 30 September 2022, Ini Syarat Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN

Baca juga: Cerita Luna Maya Ketika Ditembak Cinta Pertamanya, Ngaku Juga Pernah Selingkuh?

Baca juga: Ratusan Mahasiswa di Bandung Terinfeksi HIV, Kenali Gejalanya Sedini Mungkin

Baca juga: Ketika Hotman Paris Berani Pamer Cincin Berlian ke Andika Perkasa, Sang Jenderal pun Terkaget-kaget

Baca juga: Kisah Pilu Suami Numpang di Rumah Mertua, Curhat Lelah Diminta Urus Rumah dan Anak, Istri Keluyuran

Baca juga: Doa Saat Terlilit Utang hingga Doa Minta Dibukakan Pintu Rezeki, Utang Terbayar Rezeki Melimpah

Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari

Dokumen tersebut antara lain:

1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved