Selasa, 12 Mei 2026

Anggota Brimob Bentak Wartawan saat Liput Sidang Etik Ferdy Sambo, Polri Minta Maaf

Anggota Brimob ini membentak wartawan agar tertib dalam meliput saat Ferdy Sambo masuk ke ruang sidang. "Woi wartawan, dengar, kalian kalau tidak.."

Tayang:
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (25/8/2022). 

BANGKAPOS.COM -- Anggota Brimob bentak wartawan saat liput sidang etik Ferdy Sambo, di gedung TNCC Polri, Jakarta pada Kamis (25/8/2022). 

Akibat tindakan anggota Brimob tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang meliput sidang etik Polri terhadap Ferdy Sambo, kemarin.

Sebagaimana diketahui, seorang anggota Brimob membentak wartawan agar tertib dalam meliput sidang etik Ferdy Sambo di gedung TNCC Polri, Jakarta pada Kamis, kemarin.

Setelah kejadian itu, Dedi meminta maaf kepada wartawan atas hal yang kurang berkenan dalam proses pelaksanaan sidang etik.

"Saya selaku Kadiv Humas pertama kali menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada rekan media mungkin di dalam peliputan sidang KKEP hari ini ada hal yang kurang berkenan atau ada hal yang membuat rekan rekan tidak nyaman."

Baca juga: Ketika Hotman Paris Berani Pamer Cincin Berlian ke Andika Perkasa, Sang Jenderal pun Terkaget-kaget

Baca juga: Kapan JHT Bisa Dicairkan? Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Simak Aturan Terbaru Permenaker Ini

Baca juga: Dezy Ais, Si Sales Mobil yang Tak Ragu Layani Pembeli Berpakaian Lusuh Mirip Pengemis

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Baca juga: Ternyata Praktik Open BO Kalangan Oknum Siswi di Pangkalpinang Dilakukan Antar Sesama Teman  

Baca juga: Kisah Pilu Suami Numpang di Rumah Mertua, Curhat Lelah Diminta Urus Rumah dan Anak, Istri Keluyuran

"Mungkin peristiwa tadi pagi, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan," katanya sebelum menyampaikan hasil sidang etik Ferdy Sambo kepada awak media, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang meliput sidang etik Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang meliput sidang etik Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022) dini hari. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Dalam kesempatan tersebut, Dedi juga berterima kasih kepada wartawan yang mengawal proses kinerja Polri dalam penanganan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan media yang mengawal proses kinerja dari Timsus yang sudah dibentuk dari Bapak Kapolri. Rekan-rekan sudah memberikan secara update," ungkap Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Sebelumnya, seorang anggota Brimob membentak wartawan yang meliput sidang etik Irjen Ferdy Sambo di gedung TNCC Polri, Jakarta pada Senin (25/8/2022) kemarin.

Anggota Brimob ini membentak wartawan agar tertib dalam meliput saat Ferdy Sambo masuk ke ruang sidang.

"Woi wartawan, dengar, kalian kalau tidak tertib saya tidak peduli, keluar kalian semua," kata anggota Brimob tersebut

Diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (25/8/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (25/8/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Dalam sidang tersebut, memeriksa 16 orang, termasuk Ferdy Sambo dan 15 saksi.

Baca juga: Pendaftaran Paling Lambat 30 September 2022, Ini Syarat Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN

Baca juga: Doa Meminta Rezeki dan Keberkahan di hari Jumat dan Keutamaan Doa Sayyidul Istighfar

Baca juga: Sempat Viral Nyanyi di Istana, Farel Prayoga Ternyata Belum Masuk Sekolah, Kepsek Ingatkan Hal Ini

Baca juga: Istri Sambo Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Luput dari Perhatian Wartawan, Diduga Lewat Ini

Baca juga: Inilah Persyaratan dan Cara Klaim Saldo JHT Online dan Offline Tahun 2022

Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari

Setelah melalui proses sidang kode etik, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan untuk memecat Ferdy Sambo dengan tidak hormat.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Sebagai informasi, Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Selain Ferdy Sambo, istrinya, yakni Putri Chandrawati juga ditetapkan sebagai tersangka beserta Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Dipecat dari Polri dan Putri Candrawathi akan Jalani Pemeriksaan Perdana

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri berdasarkan sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022).

Dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Ferdy Sambo setelah menjalani Sidang Kode Etik yang memutuskan Sambo mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo setelah menjalani Sidang Kode Etik yang memutuskan Sambo mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi.

Baca juga: Sempat Viral Nyanyi di Istana, Farel Prayoga Ternyata Belum Masuk Sekolah, Kepsek Ingatkan Hal Ini

Baca juga: Tradisi Tunggon di Karang Tengah, Pria Mengabdi di Rumah Orang, Niatnya Nikahi Anak Gadis Tuan Rumah

Baca juga: Doa Mustajab Jumat Sore, Baik Dibaca Setelah Ashar, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Baca juga: Sosok Marchella FP, Wanita Cantik Berbakat yang Kini Diduga Jadi Kekasih Baru Ariel NOAH

Baca juga: Doa Pendek ini Sungguh Dahsyat, Miliki Keistimewaan Luar Biasa, yang Amalkan Dirindukan Surga

Baca juga: Cerita Luna Maya Ketika Ditembak Cinta Pertamanya, Ngaku Juga Pernah Selingkuh?

"15 saksi ini mengakui apa yang dilakukan dan juga pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) tidak menolak apa yang disampaikan para saksi tersebut."

Artinya, lanjut Dedi, perbuatan itu betul adanya.

"Mulai dari merekayasa kasusnya, menghilangkan barang buktinya dan menghalang-halangi proses penyidikan," jelas Dedi.

Setelah menjalani sidang etik, Ferdy Sambo mengambil sikap untuk mengajukan banding.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan perdana setelah jadi tersangka kasus Brigadir J.

Penyidik Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Dedi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan fisik maupun psikis Putri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"SOP nya sebelum dia nanti dimintai keterangan ya tentunya standar kesehatannya diperiksa kesehatannya dilakukan baik dari sisi fisik maupun psikisnya," ucapnya.

Jika dua syarat itu terpenuhi, maka penyidik akan memeriksa Putri sebagai tersangka.

"Kalau misalkan dari kesehatan psikisnya memenuhi syarat untuk dimintai keterangan ya tetap dimintai keterangan," lanjut Dedi.

Di sisi lain, Dedi menambahkan, penyidik sudah berkoordinasi dengan pengacara soal pemeriksaan Putri sebagai tersangka di Bareskrim Polri, dilansir Tribunnews.com.

(*/)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved