Hasil Sidang Kode Etik, Irjen FerdY Sambo Dipecat, Ngaku Menyesal Tapi Ajukan Banding, Melawan?

Hasil Sidang Kode Etik, Irjen FerdY Sambo Dipecat, Ngaku Menyesal Tapi Ajukan Banding, Melawan?

Editor: M Zulkodri
Kolase Tribunnews.com
(ilustrasi) 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA ---Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo diputuskan untuk dipecat dari Institusi Polri.

Meski mengaku menyesal atas perbuatannya, Ferdy Sambo tidak mau menerima begitu saja dirinya dipecat, dan mengajukan banding.

Sebelumnya sidang komisi kode etik Polri (KKEP) digelar secara marathon sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022), dilansir dari Tribunnews.com.

Sementara Irjen Ferdy Sambo akan mengajukan banding atas putusan hasil sidang kode etik.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy Sambo Tegang dan Menyesal Saat Sidang Etik, Perhatikan Tanda Tubuh Ini, Beberapa Kali Menangis
Ferdy Sambo Tegang dan Menyesal Saat Sidang Etik, Perhatikan Tanda Tubuh Ini, Beberapa Kali Menangis (YouTube Kompas Tv)

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

Dalam sidang kode etik turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.

Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Atas pernyataan banding tersebut, Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang mempersilahkan Ferdy Sambo untuk membuat nota banding secara tertulis. 

"Silahkan nota banding disusun secara tertulis dalam waktu 21 hari," kata Ahmad Dofiri. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved