Hasil Sidang Kode Etik, Irjen FerdY Sambo Dipecat, Ngaku Menyesal Tapi Ajukan Banding, Melawan?
Hasil Sidang Kode Etik, Irjen FerdY Sambo Dipecat, Ngaku Menyesal Tapi Ajukan Banding, Melawan?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi mengenai pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari kepolisian di Kompleks Parlemen, Rabu (24/8/2022).
"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," katanya.
Sementara itu Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo mengatakan surat pengunduran diri yang diajukan Irjen Ferdy Sambo tidak mempengaruhi digelarnya sidang etik tersebut.
Dua hal tersebut konteksnya berbeda.
"Konteks berbeda. Pengunduran diri hak individu. Sedangkan sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan yang bersangkutan menjalankan tugas kepolisian," kata Dedi Prasetyo dikutip dari akun Youtube Kompas TV.
Polri sudah menetapkan Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Sambo, Polri menetapkan istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Kemudian, dua tersangka lain, yakni Bripka RR atau Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
(*)
