Hasil Sidang Kode Etik, Irjen FerdY Sambo Dipecat, Ngaku Menyesal Tapi Ajukan Banding, Melawan?
Hasil Sidang Kode Etik, Irjen FerdY Sambo Dipecat, Ngaku Menyesal Tapi Ajukan Banding, Melawan?
“Dengan cara penekanan intonasi kata-kata yang disampaikan, itu juga salah satu pendukung dia saat itu dalam kondisi tidak santai,” katanya.
Oleh karena itu, Kirdi menilai adanya perbedaan signifikan ekspresi Ferdy Sambo saat pertama kali muncul 4 Agustus lalu dengan saat menghadapi sidang etik hari ini.
Ancaman Hukuman Mati
Menurut polisi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Maruf Kuat (KM).
Berikut peran para tersangka:
Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J
Bripka RR turut menbantu dan menyaksikan penembakan korban
Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J
Putri Candrawathi mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke lokasi penembakan.
Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada keempat tersangka lainnya.
Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Ferdy Sambo mengundurkan diri dari kepolisian
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Surat itu telah diajukan suami Putri Candrawathi itu kepada Korps Bhayangkara.
"Ya ada suratnya," kata Sigit.
Sigit mengungkapkan surat itu masih dibahas di internal Polri.
Hal itu terkait pertimbangan apakah surat tersebut bakal diterima oleh Polri.
