Berapa Biaya Menikah di KUA dan Luar KUA Tahun 2022? Catat Dokumen yang Harus Disiapkan

Bagi pasangan atau calon pengantin yang ingin menikah, wajib mengetahui berapa biaya serta dokumen yang harus disiapkan untuk menikah di KUA

Klikkabar.com
Ilustrasi menikah 

BANGKAPOS.COM - Berapa biaya menikah di KUA dan di luar KUA tahun 2022? Simak rincian biaya serta dokumen persyaratan yang harus disiapkan.

Bagi pasangan atau calon pengantin yang ingin menikah, wajib mengetahui berapa biaya serta dokumen yang harus disiapkan untuk menikah di Kantor Urusan Agama atau KUA maupun di luar KUA.

Memilih menikah di KUA atau di luar KUA menjadi pilihan setiap pasangan beserta keluarga. 

Ada beberapa hal yang membuat mereka untuk memutuskan untuk menikah di KUA lantaran biaya yang dirogoh lebih murah dibanding menikah di luar KUA.

Lantas sebenarnya berapa biaya menikah di KUA Bulan Agustus tahun 2022?

Baca juga: Ini Dampaknya Jika Bharada E Dipaksakan Bertemu Ferdy Sambo saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Baca juga: Inilah Dua Sosok yang Diduga Telah Memprovokasi Ferdy Sambo Untuk Habisi Nyawa Brigadir J

Baca juga: Terungkap Karakter Ferdy Sambo dari Tulisan Tangannya, Grafolog: Tak Suka Masukan, Tempramen, Kejam

Baca juga: Pose Indah Permatasari Duduk Rebahan Pamer Baby Bump, Istri Arie Kriting: Sebentar Lagi

Diketahui persyaratan nikah telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).

Biaya menikah di KUA adalah Rp0 alias gratis tanpa bayar.

Dalam artian kebutuhan administrasi untuk urusan pernikahan gratis, selama dilakukan KUA pada jam kerja.

Hal tersebut telah diinformasikan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Lalu, berapa biaya yang dirogoh jika ingin menikah di luar KUA?

Diketahui untuk menikah di luar KUA wajib membayar biaya sebesar Rp.600.000.

Uang tersebut nantinya akan disetorkan langsung ke bank.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag melalui akun Instagram resmi, @bimasislam, Senin (31/1/2022).

"Itu pun dibayarkan di bank, bukan di KUA. Tidak ada transaksi di KUA," demikian pernyataan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.

Dalam artian biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved