Berapa Biaya Menikah di KUA dan Luar KUA Tahun 2022? Catat Dokumen yang Harus Disiapkan

Bagi pasangan atau calon pengantin yang ingin menikah, wajib mengetahui berapa biaya serta dokumen yang harus disiapkan untuk menikah di KUA

Klikkabar.com
Ilustrasi menikah 

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin membenarkan bahwa me nikah di kantor KUA adalah gratis. 

"Kalau nikah di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, bayar Rp 600.000, dan langsung disetor ke kas negara," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/2/2022).

Kamaruddin mengatakan, masyarakat dapat melaporkan kepada Kemenag apabila ada pungutan liar (pungli).

"Kalau ada pungutan liar laporkan saja ke kantor Kemenag terdekat," imbuhnya.

Persyaratan menikah di KUA

Setelah mengetahui berapa biaya untuk menikah di KUA  selanjutnya bagi pasangan yang memilih menikah di KUA harus mengetahui dokumen apa saja yang menjadi persyaratan untuk menikah di KUA.

Mengutip laman resmi simkah.kemenag.go.id, berikut persyaratan me nikah di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019:

NIK, milik calon suami, calon istri, dan orang tua/wali

N1 yang merupakan Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)

N3 yang merupakan Surat Persetujuan Mempelai

N5 yang merupakan Surat Izin Orang Tua (diperlukan jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

Surat Akta Cerai (dilerlukan jika calon pengantin sudah cerai)

Surat Izin Komandan (diperlukan jika calon pengantin anggota TNI atau POLRI)

Surat Akta Kematian (diperlukan jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

Calon pengantin wajib melampirkandokumen Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved