Berapa Biaya Menikah di KUA dan Luar KUA Tahun 2022? Catat Dokumen yang Harus Disiapkan
Bagi pasangan atau calon pengantin yang ingin menikah, wajib mengetahui berapa biaya serta dokumen yang harus disiapkan untuk menikah di KUA
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
Izin Poligami
Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
Fotokopi identitas diri (KTP)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akta Lahir
Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan, jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar
Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)