Berita Pangkalpinang

Video Aksi Penjarahan Diduga Oknum Polisi Tersebar, Dapat Mengurangi Kepercayaan Publik

Video aksi penjarahan disebuah toko grosir di Kota Pangkalpinang ramai tersebar di media sosial dan grup whatsApp.

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi oknum polisi yang melakukan pelanggaran atau tindak kriminalitas 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Video aksi penjarahan disebuah toko grosir di Kota Pangkalpinang ramai tersebar di media sosial dan grup whatsApp.

Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik itu, terlihat beberapa orang yang diduga oknum polisi yang menjarah di dalam toko.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV, dan rekaman video itu dengan cepat menyebar luas.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) Ndaru Satrio, mengatakan, terkait peristiwa tersebut, apapun yang terjadi sejatinya jangan sampai mengurangi kepercayaan publik dengan institusi Polri.

"Karena apresiasi ke Kapolri  sudah semakin meningkatkan kinerja dari institusi Polri. Apapun yang terjadi di bawah, malah dapat mengurangi tingkat kepercayaan. Secara prinsip itu wajar karena dinamika tidak bisa dihindari, adanya oknum-oknum memanfatkan  situasi dan kondisi justru malah melemahkan institusi," tegas Ndaru kepada Bangkapos.com, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Tolak Kenaikan BBM dan Tarif Dasar Listrik ,HMI Bangka Belitung Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD

Baca juga: Dinyatakan Terbukti Korupsi, Eks Bendahara Pengeluaran Dinkes Babel Diganjar Hukuman 6 Tahun Penjara

Terkait kasus ini, sambung Ndaru, mengatakan tidak boleh terlalu cepat untuk memberikan kesimpulan, karena dalam hukum pidana ada asas praduga tidak bersalah.

"Sebelum adanya sebuah keputusan hasil perlu kita sadarai, apa sudah mendasar pada penyelidikan tertentu. Ya kita tidak boleh menjust seseorang telah melakukan atau bersalah. Polisi punya dua pengawasan dari eksternal dan interen mereka ada kompolnas  dan internal ada Propam tunggu hasilnya seperti apa. Ada benar video itu nyata dilakukan oknum," jelas Ndaru.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi, menanggapi terkait adanya dugaan oknum Sat Resnarkoba Polres Pangkalpinang melakukan pemerasan dan penjarahan di toko yang berada di Kota Pangkalpinang.

Maladi, mengatakan pihaknya masih mencari kebenaran dari informasi tersebut yang beredar di media.

"Kami masih lakukan penyelidikan terlebih dahulu, mencari sumber bahan keterangan atau sumber keterangan dari korban, siapa korbannya yang telah dilakukan penjarahan pemerasan," kata Maladi, kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Maladi pihaknya bakal melakukan langkah-langkah hukum jika ditemukan adanya unsur-unsur masuk dalam rana tersebut, sesuai dengan apa yang beredar di media.

"Kalau nantinya ini ditemukan ada pelanggaran pidana, kita akan proses, kalaupun ada pelanggaran SOP anggota akan kita proses juga," terangnya.

Maladi menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan yang masuk baik ke SPKT Polres, Reskrim Polres Pangkalpinang maupun ke SPKT Polda Babel.

"Namun anggota yang ada di video saat ini sudah dimintai keterangannya oleh propam," tegasnya.

Baca juga: Raup Keuntungan Ratusan Ribu dalam Sehari, Pemilik Rumah Judi di Bangka Terancam 10 Tahun Penjara

Baca juga: Baru Kenal Lewat Medsos Sepekan, Pria di Toboali Aniaya Teman Wanita hingga Ancam Pakai Pisau

Untuk diketahui, saat ini sejak terjadinya kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo, nama kepolisian pun tercoreng.

Imbasnya indek kepercayaan publik terhadap polri kata Listyo Sigit turun di bawah 5.

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol, Yan Sultra, mengatakan bahwa dirinya siap menjalankan perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit tersebut.

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol, Yan Sultra, sempat mengatakan dirinya akan tegas menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan ketegasan terkait segala bentuk pelanggaran hukum.

Instruksi Kapolri itu untuk menindak segala bentuk kejahatan pelanggaran pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari peredaran gelap narkoba hingga perjudian.

Apabila ditemukan oknum anggota Polri di Bangka Belitung terlibat berkaitan dengan segala bentuk kejahatan pelanggaran pidana, Kapolda mengatakan akan mencopotnya.

"Saya tegaskan, judi, narkoba, pungli, ilegal minning jangan sampai anggota kami yang terlibat, saya tegaskan jangan main-main, saya pasti evaluasi copot semua. Jangan hal tersebut dilakukan apalagi terlibat tindak pidana, saya tidak mau. Apalagi sebagai aparat harus memberikan contoh ini saya tegaskan ke anggota kami," tandasnya.

Yan Sultra juga mengimbau untuk masyarakat yang melihat pelanggaran dilakukan oleh anggota Polri untuk dapat sesegera mungkin melaporkannya.

"Kami mengimbau ke masyarakat laporkan ada humas disini, jadi kalau ada anggota kami atau masyarakat bekerjasama melakukan tindak tindakan pidana seger diinformasikan," harapnya. 

Bahkan kepada para anggotanya yang terlibat melanggar hukum sebagaimana perintah Kapolri, Yan Sultra mengaku tak segan-segan menindak para anggotanya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved