Cerita Siti Z, Warga Semabung yang Gemetar Lihat Bayi di Dalam Plastik Merah di Bawah Jendela Kamar
"Jam 03.00 WIB lewat, ada suara bayi tapi ku nelpon saudara dia bilang gak usah banyak didengar karena wilayah kebun gini, jadi gak berani lah ..."
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC |
Bayi laki-laki yang ditemukan tergeletak di rumah Siti Zubaidah (51) dan Hany Puspita Sari (23), warga di Semabung Baru, mengalami hipotermia saat dibawa ke RSUD Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang, Rabu (31/8/2022).
Hal ini diungkapkan Direktur RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, dr Della Rianadita, saat dikonfirmasi Bangkapos.com.
Sebelumnya, diketahui Siti Zubaidah (51) dan anaknya Hany Puspita Sari (23) menemukan bayi laki-laki pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 06.00 WIB dan dibawa menuju RSUD Depati Hamzah sekitar pukul 06.30 WIB.
"Kondisi bayi saat datang ke RSUD dalam keadaan hipotermia atau suhu tubuh rendah, dan kekurangan oksigen atau saturasi oksigen hanya 77 persen dengan berat lahir 2.200 gram," jelas dr Della Rianadita.
Mengenai usia atau jam kelahiran bayi laki-laki tersebut, dr Della mengatakan pihaknya tidak bisa memastikannya.
"Umur diperkirakan dari perhitungan medis 32 sampai dengan 33 minggu, sehingga bayi bisa disebut lahir prematur, dengan kondisi paru-paru yang belum matang sepenuhnya sehingga serapan oksigen ke tubuh tidak maksimal," jelasasnya.
Sementara itu, saat ini kondisi bayi sudah mulai berangsur sehat dan tidak ada luka yang ditemukan di tubuh bayi.
"Kondisi bayi secara keseluruhan mulai membaik, serta sudah ditangani spesialis anak dan dirawat di ruang NICU RSUD Depati Hamzah," ungkapnya.
Baca juga: Goyangan Gisel Berdurasi 15 Detik Viral dan jadi Sorotan, Ditonton 3,4 Juta Kali di TikTok
Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari
Baca juga: Jokowi Beri Bantuan Rp 600.000 ke Pekerja Bergaji Maksimum Rp 3,5 Juta, Cair Kapan?
Baca juga: Sosok Sadio Mane, Anak Imam Masjid yang Jadi Bintang Sepakbola, Tolak Pegang Bir saat Foto Bersama
Baca juga: Doa Saat Terlilit Utang hingga Doa Minta Dibukakan Pintu Rezeki, Utang Terbayar Rezeki Melimpah
Baca juga: Para istri Bisa Amalkan Doa ini, Dibaca setelah Salat Wajib Agar Suami Semakin Cinta dan Lembut
Ancaman Hukuman Sembilan Tahun Penjara Siap Menanti Orang Tua sang Buang Bayi
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) Ndaru Satrio, mengungkapkan bila orang tua membuang bayi dapat dijerat dengan pasal 308 KUHP dengan melihat kondisi yang bayi dibuang.
"Jika keadaannya dalam kondisi baik maka dapat dikorelasikan, dengan ancaman sanksi yang terdapat pada pasal 305. Jika keadaan bayi tersebut dalam luka berat, maka dapat dikenakan pasal 306 ayat (1). Jika dalam kondisi meninggal, maka dapat dikenakan 306 ayat (2) KUHP," jelas Ndaru Satrio, Rabu (31/8/2022) kepada Bangkapos.com.
Diketahui dalam Pasal 305 KUHP atau menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat, agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak tersebut yakni lima tahun enam bulan.
Sedangkan ancaman pidana maksimum yang terdapat dalam Pasal 306 ayat (1) KUHP (tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP, hingga menyebabkan si anak luka berat) adalah tujuh tahun enam bulan.
Untuk Pasal 306 ayat (2) KUHP (tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP, hingga menyebabkan si anak mati) adalah sembilan tahun.
"Hal yang perlu dilakukan oleh polisi, tentunya mencari dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga dapat diketahui bahwa memang benar bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku, memang perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana," jelasnya.
Sementara itu bagi warga yang menemukan bayi, Ndaru mengatakan tidak perlu panik dikarenakan akan hanya dijadikan sebagai saksi.
"Dalam hukum acara pidana ada beberapa alat bukti yang ada, dalam 184 KUHAP keterangan warga ini dapat di masukkan ke alat bukti keterangan saksi," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/spa)