Berita Kriminal

Encup Nekad Rudapaksa Istri Tetangganya Sendiri, Begini Akibatnya

Seorang pria serabutan di Desa Penyak, Kecamatan Koba, Bangka Tengah tega menggauli tetangganya sendiri.

Penulis: Arya Bima Mahendra |
istimewa
Encup (44), pelaku ruda paksa terhadap tetangganya sendiri di Desa Penyak, saat diamankan oleh anggota Polsek Koba, Selasa (30/8/2022). (Ist/Polsek Koba) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang pria serabutan di Desa Penyak, Kecamatan Koba, Bangka Tengah tega menggauli tetangganya sendiri.   

Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/8/2022) pagi sekitar pukul 05.00 WIB ketika suami korban baru saja berangkat kerja.

Korban berinisial E (48) yang sehari-harinya adalah seorang ibu rumah tangga tersebut terkejut tatkala melihat pelaku, Encup (44) yang tiba-tiba masuk ke dalam rumahnya.

Disampaikan oleh Kapolsek Koba, Iptu Rizky Adhiyanzah Rabu (31/8/2022), ketika itu korban langsung bertanya kepada pelaku tentang maksud kedatangannya.

"Korban itu tanya, amang arek naon kadie (mau ngapain kesini-red)," ucap Rizky menirukan keterangan korban.

Setelah itu, pelaku pun menarik tangan korban dan mengajaknya ke kamar sambil berkata "Ayuk urang ka kamar" (ayo ke kamar-red).

Lanjut Rizky, ketika itu korban mencoba melepaskan tangan pelaku. Kemudian, untuk kedua kalinya pelaku menarik tangan korban dan kemudian mengajaknya masuk ke kamar.

"Karena sudah dalam kondisi ketakutan, korban pun dipaksa untuk berhubungan badan," jelasnya.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku pun langsung pergi meninggalkan korban. Lalu, korban melaporkan kejadian itu kepada suaminya.

Menyikapi hal itu, keesokan harinya, Selasa (30/8/2022) suami korban pun membuat laporan di SPKT Polsek Koba.

"Usai mendapatkan laporan tersebut, kemudian dilakukan upaya penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Koba dan Bhabinkamtibmas Desa Penyak," ungkap Rizky.

Setelah didapatkan dan terpenuhi dua alat bukti, kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Koba untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut. 

Selain itu, Polsek Koba juga mengamankan barang bukti berupa satu celana jenis rok bermotif bunga, satu kemeja bermotif kotak-kotak, celana dalam warna merah muda, kain sarung warna coklat, baju kaos lengan panjang warna hitam dan lembar permintaan pemeriksaan visum et repertum.

Atas kejadian itu, pelaku patut diduga telah melanggar Pasal 6 huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan dalam hubungan intim atau Pasal 285 KUHP tentang kejahatan terhadap keasusilaan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti dan berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Bateng," ujar Rizky.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryadinata mengaku telah menerima berkas perkara tindak pidana asusila yang dilimpahkan oleh Polsek Koba tersebut.

"Selanjutnya akan kita lengkapi administrasi penyidikannya," kata Wawan.(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved