Kasus Tunjangan Transportasi DPRD Babel
BREAKING NEWS Mantan Wakil Ketua DPRD Babel Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi
Wakil Ketua DPRD Babel periode 2014-2019 Deddy Yulianto menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Rabu (7/9/2022) siang.
Penulis: Alza Munzi | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Wakil Ketua DPRD Babel periode 2014-2019 Deddy Yulianto menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Rabu (7/9/2022) siang.
Selama dua jam, mantan politisi Partai Gerindra itu dimintai keterangan oleh penyidik kejati, sebagai saksi dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel.
"Saya lupa ada berapa pertanyaan. Saya diminta keterangan sebagai saksi, siang hari. Cuma sebentar, hanya sekitar dua jam," kata Deddy Yulianto kepada Bangkapos.com, Kamis (8/9/2022).
Deddy mengaku tidak tahu menahu soal mobil Toyota Fortuner yang menjadi bagian kendaraan operasional di DPRD Bangka Belitung.
Menurut pria warga Sungailiat, Kabupaten Bangka ini, dia langsung mengembalikan mobil Fortuner yang biasa dikendarainya setelah menerima tunjangan transportasi.
"Mobil Fortuner yang biasa saya pakai ditarik sekwan (saat itu), katanya mau dilelang. (Mobil) Dikembalikan ke Pemprov Babel karena saya sudah mendapatkan tunjangan transportasi," ungkap Deddy.
Seingat Deddy, dia mengambil tunjangan transportasi pimpinan dewan mulai Januari sampai September 2019 dan selama itu pula, tidak lagi menggunakan mobil operasional.
Mobil Toyota Fortuner tersebut, kata Deddy, dikembalikan ke Pemprov Bangka Belitung melalui Sekretaris DPRD Bangka Belitung saat itu.
Selama Januari sampai September 2019 itu, Deddy mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp14.749.965 per bulan.
"Kalau sekarang tidak tahu berapa," kata Deddy.
Informasi yang diperoleh Bangkapos.com sesuai Pergub Nomor 18 Tahun 2021, tunjangan transportasi pimpinan dewan saat ini mencapai Rp26.252.941 per bulan.
Beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Daru Tri Sadono menyampaikan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan di DPRD Bangka Belitung.
Dugaan korupsi tunjangan transportasi memasuki tahap penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Semua unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung telah diperiksa penyidik Pidsus Kejati.
"Untuk progresnya terus berjalan dan meningkat, saat ini memasuki tahapan perhitungan kerugian negara oleh BPKP," kata Daru di kantornya, Kamis (29/8/2022) siang.
Menurut Daru, semua unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung telah diperiksa penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung yakni Ac, Am dan Ho.
Mereka dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi yang dibidik sejak kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2021 dengan nominal tiap pimpinan sebesar Rp 26.252.000 per bulan.
"Tidak hanya AC saja, tapi semua unsur pimpinan yang ada di lembaga DPRD Babel itu, telah kami mintai keterangan," kata kajati.
Diketahui, status dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan di lembaga DPRD Bangka Belitung, naik menjadi penyidikan.
Naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan tersebut dibeberkan Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo, bertepatan dengan momentum ke-62 Hari Bhakti Adhyaksa (HBA)
"Terkait kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah lanjut ke tahap penyidikan," kata Basuki, dalam keterangan pers, Jumat (22/7/2022).
(Bangkapos.com/Alza Munzi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/deddy-yulianto-dprd-babel_20150630_184314.jpg)