Kasus Tunjangan Transportasi DPRD Babel

Setwan dan Tiga Pimpinan DPRD Babel Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi

Penyidik Pidsus Kejati Babel, membeberkan 4 nama tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Babel.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Konfrensi pers pengumuman 4 nama tersangka pada unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun 2017-2021, terkait kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Bangka Belitung yang diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis (8/9/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), membeberkan empat nama tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung, tahun 2017-2021.

Pengumuman tersangka tersebut disampaikan Aspidsus Kejati Bangka Belitung, Ketut Winawa, didampingi Kasidik Himawan dan Kasi A Bidang Intelejen Farid, di aula konfrensi pers Kejati Bangka Belitung,  Kamis (8/9/2022)
sore.

"Ke empat tersangka adalah, S (sekwan DPRD Babel tahun 2017), HA (Wakil ketua DPRD Babel), AC (Wakil Ketua DPRD Babel) dan DY (Wakil ketua DPRD Babel tahun 2017)," jelas Ketut memaparkan nama-nama para tersangka, Kamis (8/9/2022) sore.

Menurut Ketut, penyelidikan kasus tersebut di mulai tanggal 30 November 2021 dan berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022.

"Kesimpulan Senin tanggal 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021," ungkapnya

Lebih lanjut dikatakan Ketut, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 2,4 miliar.

Para tersangka disangkakan dengan melanggar Primair. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tegas Ketut.

Deddy Yulianto Diperiksa

Wakil Ketua DPRD Babel periode 2014-2019 Deddy Yulianto menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Rabu (7/9/2022) siang.

Selama dua jam, mantan politisi Partai Gerindra itu dimintai keterangan oleh penyidik kejati, sebagai saksi dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel.

"Saya lupa ada berapa pertanyaan. Saya diminta keterangan sebagai saksi, siang hari. Cuma sebentar, hanya sekitar dua jam," kata Deddy Yulianto kepada Bangkapos.com, Kamis (8/9/2022).

Deddy mengaku tidak tahu menahu soal mobil Toyota Fortuner yang menjadi bagian kendaraan operasional di DPRD Bangka Belitung.

Menurut pria warga Sungailiat, Kabupaten Bangka ini, dia langsung mengembalikan mobil Fortuner yang biasa dikendarainya setelah menerima tunjangan transportasi.

"Mobil Fortuner yang biasa saya pakai ditarik sekwan (saat itu), katanya mau dilelang. (Mobil) Dikembalikan ke Pemprov Babel karena saya sudah mendapatkan tunjangan transportasi," ungkap Deddy.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved