Berita Bangka Tengah
Nilep Uang Renovasi Rumah, Bendahara PDAM Tirta Bateng Cabang Simpangkatis Jadi Tersangka
Ada kemungkinan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka, karena memang aset-aset tersebut didapat dari hasil kejahatan.
Penulis: Arya Bima Mahendra |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Mantan Bendahara sekaligus kasir di PDAM Tirta Bangka Tengah cabang Simpangkatis ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana setoran pelanggan.
Diketahui, tersangka dengan inisial WT (27) melakukan penggelapan dana dalam jabatan atas setoran air dan non-air pelanggan PDAM Tirta Bangka Tengah cabang Simpangkatis periode 2015-2017.
Akibat dari perbuatannya tersebut, kerugian negara/daerah mencapai hingga Rp100 juta lebih.
Melalui konferensi pers, Rabu (14/9/2022) di Mapolres Bateng, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario mengatakan, ada beberapa barang bukti (BB) yang berhasil diamankan.
Adapun beberapa BB yang dimaksud antara lain adalah DRD (Daftar Rekening Diterbitkan), LPP (Laporan Penerimaan Penagih), salinan rekening koran PDAM, Surat Perjanjian Kerja (SPK) atas nama tersangka, laporan keuangan PDAM Tirta Bateng Periode 2015-2017 serta laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan inspektorat Kabupaten Bateng.
"Seharusnya uang setoran pembayaran air dan non-air oleh pelanggan tersebut disetorkan ke kas PDAM Tirta Bangka Tengah, namun sebagian dari uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," ucap Risya.
Dari hasil penyidikan, dana tersebut digunakan tersangka untuk membeli keperluan pribadi serta melakukan renovasi rumahnya yang berada di Desa Lampur, Kecamatan Sungaiselan.
"Ada kemungkinan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka, karena memang aset-aset tersebut didapat dari hasil kejahatan," sambungnya.
Lanjut Risya, sampai saat ini tidak ada pihak atau tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Untuk sementara belum ditemukan adanya indikasi pihak lain yang terlibat. Kami juga terus mendalami keterangan dari saksi-saksi dan tersangka," jelasnya.
Menurut Risya, tersangka melakukan perbuatan penggelapan dana tersebut atas kehendaknya sendiri tanpa adanya suruhan dari orang lain.
Risya menjelaskan, kasus korupsi tersebut mulai terendus sejak tahun 2017 silam karena adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai tersangka.
Kemudian, setelah dilakukan proses penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti serta dilakukan audit pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Bangka Tengah, ternyata memang betul ditemukan kerugian negara hingga Rp100 juta lebih.
Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, apabila aparat pengawas instansi pemerintah menemukan adanya kerugian keuangan negara, maka pihak yang melakukan perbuatan penggelapan dana tersebut diberi kesempatan untuk melakukan pengembalian terhadap kerugian yang ada.
"Setelah diberikan kesempatan, tersangka tidak dapat melakukan pengembalian kerugian tersebut sehingga kasusnya terpaksa dinaikan ke tingkat penyidikan," ungkap Risya.
Risya berujar, untuk Laporan Polisi (LP) perkara tersebut diterbitkan pada Maret 2021 lalu setelah melalui berbagai rangkaian proses penyelidikan, pengumpulan informasi dari saksi dan alat bukti serta audit dari Inspektorat Daerah Bateng.
Kemudian, kepada tersangka patut disangkakan melanggar primair pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 atau pasal 8 juncto pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar rupiah.
Menurut Kapolres, saat ini berkas perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bangka Tengah atau P21 sesuai surat yang tertanggal pada 3 Agustus 2022 lalu.
"Setelah selesai kegiatan konferensi pers ini, langsung akan kami lakukan penyerahan tersangka beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bateng," ujarnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
