Berita Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Riau, Johan Sembunyikan Sabu Dalam Sarung Bantal 

Johan (34), ditangkap polisi. Warga asal Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) yang  tinggal di sebuah rumah kontrakan di Desa Riau

Penulis: deddy_marjaya |
istimewa
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka membekuk Johan pengedar Narkoba di Desa Riau Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka Jumat (23/9/2022) malam.(Ist/Satnarkoba Polres Bangka) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Johan (34), ditangkap polisi. Warga asal Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) yang  tinggal di sebuah rumah kontrakan di Desa Riau Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka itu diamankan Tim Gradak Satnarkoba Polres Bangka, Jumat (22/9/2022) malam, atas tuduhan mengedarkan Narkoba.

Penyergapan terduga pelaku dilakukan Tim Gradak Satnarkoba Polres Bangka. Saat itu petugas berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika sebanyak satu paket, berat 4,32 gram yang disembunyikan terduga pelaku dalam sarung bantal.

Selain itu juga berhasil diamankan satu unit telepon seluler (HP), satu unit sepeda motor motor, satu bal plastik strip dan lainnya.

"Barang bukti dari tersangka diamankan anggota kita yang disembunyikan dalam sarung bantal seberat 4,32 gram," kata Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi, Sabtu (24/9/2022).

Sementara itu penangkapan ini berawal saat Tim Gradak Satnarkoba Polres Bangka mendapat laporan dugaan peredaran narkotika yang dilakukan terduga pelaku.

Tim langsung bergerak menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran Narkoba di Desa Riau Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka.

Setelah mendapatkan titik terang penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap Johan di sebuah kontrakan  yang ia tempati yang juga kerap menjadi tempat transaksi narkotika.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya terhadap Johan yg disaksikan oleh Ketua RT setempat. 

Pada saat penggeledahan di dalam rumah Johan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah sarung bantal yang di dalam sarung bantal tersebut terdapat 1buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu seberat 4,32 gram .

Kepada petugas, Johan mengakui ia kerap menjual Narkoba jenis sabu di kontrakkannya. 
Johan dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika

"Masih dilakukan pengembangan guna mengungkap pemasok Narkoba yang diamankan dari tersangka," kata Kasat. (Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved