SEGERA, Ini Syarat dan Tahapan Pendataan Non ASN yang Digelar hingga 31 Oktober 2022
Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN: Termasuk dalam pegawai Non-ASN yang bekerja pada ...
BANGKAPOS.COM -- Pendataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berlangsung hingga 31 Oktober 2022.
Seperti diketahui, pendataan non ASN merupakan tindak lanjut atas ketentuan pemerintah atas pelarangan pengangkatan tenaga kerja honorer atau sejenisnya.
Mengutip dari bkn.go.id, pendataan ASN mendorong setiap instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.
Pendataan non ASN dilakukan secara online melalui pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Syarat pendataan non ASN mengacu Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca juga: Ariel NOAH Ngaku Sudah jadi Bapak-bapak, Tetap Energik Hibur Penonton We The Fest 2022
Baca juga: Cerirta Lyodra Ginting Tentang Kisah Cintanya dengan Riza Syah, Luluh dengan Sikap Sang Kekasih
Baca juga: Jarang Diketahui, Ini Hutan di Indonesia yang Cuma Boleh Dimasuki oleh Wanita Tanpa Busana
Baca juga: Pegawai Honorer Kaya Mendadak, Niat Hati Urus BSU ke Bank, Eh Uang Rp14 Triliun Masuk ke Rekeningnya
Baca juga: Bacaan Doa Agar Dimudahkan Rezeki Sebelum Beraktivitas
Baca juga: Wajahnya Tampil di Billboard Times Square New York, Luna Maya: Harusnya Pas Saya Lebih Muda
Inilah syarat-syaratnya:
- Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
- Termasuk dalam pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah
- Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga
- Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
- Saat pendataan non-ASN masih aktif bekerja.
Tahap Pendataan Non ASN
1. Membuat Akun
2. Cetak Kartu Informasi Akun
3. Login dan Mengisi Biodata
4. Mengisi Riwayat Pekerjaan
5. Resume Pendataan Non ASN
6. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN
Baca juga: Siapa Rudy Ramawy? Pria yang Dikenal dengan Eks Bos Google Ini Dikabarkan Meninggal Dunia
Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari
Baca juga: Ledakan di Asrama Polisi Sukoharjo, 1 Polisi Luka-luka, Netizen Heboh Dengar Dentuman Misterius
Baca juga: Susi Pudjiastuti Gercep Pasang Badan saat Nama Najwa Shihab Dibandingkan dengan Nama Sosok ini
Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari
Hal-hal yang Harus Disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah
- Pas Foto
- Swafoto/selfie
- Surat Keputusan (SK) Jabatan
- Bukti Pembayaran Gaji
Skema Pendataan Non ASN
> Tahap sebelum prafinalisasi
Admin atau operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga nonASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
Baca juga: Nikita Mirzani vs Najwa Shihab, Nyai Masih Panas: Gue Udah Tiga Belas Tahun di Dunia Pertelevisian
Baca juga: Inilah Daftar Harga Motor Listrik Gesits 2022 di 34 Provinsi di Indonesia, Pilih 1 atau 2 Baterai
Baca juga: Kisah Ciana TKW di Taiwan Mau Pulang ke Indonesia, Tak Disangka Majikan Ucap Perkataan Seperti Ini
Baca juga: Pernyataan Najwa Shihab yang Bikin Nikita Mirzani Hingga Anggota Sahabat Polisi Indonesia Naik Pitam
Baca juga: Inilah Mobil dan Motor yang Tak Boleh Lagi Beli Pertalite Mulai September 2022, LCGC Amankah?
Baca juga: Doa Agar Terhindar dari Sifat Perasaan Iri dan Dengki, Serta Dijauhkan dari Penyakit Ain
> Tahap prafinalisasi
Instansi akan mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.
Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.
> Tahap Finalisasi
Instansi akan melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.
(*/)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220316-syarat-honorer-diangkat-menjadi-pns.jpg)