Berita Pangkalpinang
Sejumlah Honorer Resah Nama Tak Terdata, Pj Gubernur Bangka Belitung Tegaskan Bukan Daftar Final
Sejumlah pegawai Tenaga Honorer di Pemprov Bangka Belitung yang sudah bekerja hingga belasan tahun merasa kecewa.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sejumlah pegawai Tenaga Honorer di Pemprov Bangka Belitung yang sudah bekerja hingga belasan tahun merasa kecewa.
Pasalnya nama mereka tidak masuk dalam 2.554 orang tenaga Non ASN BKN yang didata oleh BKPSDMD Bangka Belitung Belum Lama ini.
Adapun sejumlah tenaga honorer yang tidak terdata itu bekerja sebagai sopir, satpam hingga cleaning service/office boy.
Padahal, berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, RI nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022.
Berkaitan dengan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah menyebutkan.
Setiap pegawai honorer yang mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah agar dilakukan pendataan masuk dalam data non ASN tanpa melihat posisi atau jabatan tertentu.
Baca juga: Waduh Ada Penipu Berani Catut Nama Wakil Bupati Bangka Barat, Meminta Transfer Uang
Baca juga: Sebanyak 623 Orang Daftar Paswascam di Bangka Belitung, Awasi Tahapan Pemilu 2024
Melihat namanya tidak terdata, Andi, honorer di Pemprov Bangka Belitung merasa kecewa karena tidak terdata pada dokumen Portable Document Format(PDF) yang berjudul Daftar Nama Pegawai Tenaga Kontrak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang masuk ke dalam pendataan tenaga non ASN BKN yang tersebar beberapa waktu lalu.
PDF tersebut berisikan 34 lembar, dengan isi 2.554 nama pegawai tenaga kontrak lengkap dengan jabatan, nama dinas, OPD atau badan tempat yang bersangkutan bekerja.
Tidak hanya Andi, rekan-rekan honorernya yang berprofesi sebagai sopir, satpam dan petugas kebersihan lainnya mengalami hal serupa.
Andi sendiri mengaku sudah belasan tahun bekerja di Pemprov Babel sebagai sopir.
"Banyak yang tidak masuk, kecewa sudah belasan tahun, kalah sama yang baru 2 tahunan saja terdata. Gak boleh gitu, di kabupaten lain semua di data. Kenapa di provinsi 3 bidang ini tidak terdata?," sesal Andi, Rabu (28/9/2022) kepada Bangkapos.com.
Terkait dengan hal ini, Andi bersama honorer lain sudah mendatangi Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin untuk meminta penjelasan dan solusi.
"Kawan-kawan bereaksi, sudah menghadap pak Pj kemarin, pak Pj siap bantu, masih nunggu pak sekda, nanti pak sekda menentukan final," jelas Andi.
Dengan wacana tenaga honorer dari bidang sopir, satpam dan petugas kebersihan akan diberikan kepada pihak ketiga melalui outsourcing, Andi mengaku resah dan mungkin saja, berancang-ancang untuk mencari pekerjaan lain.
"Lihat lah nanti gimana, outsourcing itu bagaimana?, posisi lagi tidak aman, siap-siap, cari yang lain, jangan nyari pas ketika sudah diberhentikan. Tapi yang penting saat ini data dulu, masalah terima atau tidak, nanti dulu, yang penting kami didata dulu, kecewa kami di situ," kata Andi.
Kondisi ini juga dialami, Isnodi Susanto, Honorer Pengamanan Dalam (Pamdal) Setwan DPRD Bangka Belitung yang namanya tidak terdaftar dalam pada dokumen Portable Document Format(PDF) yang berjudul Daftar Nama Pegawai Tenaga Kontrak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
"Kami sampaikan bahwa nama kami tidak ada dalam daftar nama pegawai kontrak Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dalam pendataan tenaga non ASN BKN yang dilakukan BKPSDMD Babel. Padahal kami semua tenaga honorer dibayarkan oleh APBD," kata kepada Bangkapos.com, Selasa (27/9/2022).
Isnodi mewakili rekan sesama tenaga honorer yang tidak terdata masuk dalam pendataan tenaga non ASN BKN yang dilakukan BKPSDMD ini, meminta keadilan agar mereka didata masuk dalam kategori pegawai non ASN sama dengan posisi honorer lainya.
"Kami minta keadilan, jangan di anak tirikan, kami sudah belasan tahun bekerja tidak ada terdata. Sementara ada pekerja yang baru bekerja satu tahun terdata itu menjadi keresahan kami. Ini bukan honorer di DPRD saja tetapi seluruh honorer di pemprov mengalami nasib yang sama seperti kami," pintanya.
Ino, panggilan akrab Isnodi mengatakan tenaga honorer yang tidak terdata berposisi dari supir, Office Boy (OB), hingga posisi pengamanan.
"Yang tidak terdata ini jabatan posisi supir, OB, pengamanan, tidak terdata sebagai non ASN. Artinya setiap pendataan ini tujuan memang benar bukan untuk pengangkatan PPPK. Tetapi kami merujuk SE BKN, bahwa seluruh honorer non PNS yang mereka sumber gaji dari APBD harus masuk pendataan semuanya tanpa terkecuali," tegasnya.
"Tetapi, kenyataan sampai saat ini, kami yang tiga bagian tadi, tidak masuk. Kami sudah lama bekerja, bahkan ada teman yang kerjanya dari 2003 juga tidak masuk data. Jadi kita berharap kedepan mohon dinas terkait kalau bisa kebijakan ini dikaji ulang atau revisi pendataan ini, biar semua adil dan merata," lanjut Ino.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menuntuk untuk diangkat menjadi PPPK, tetapi harus adil dalam pendataan semua tenaga non ASN yang diminta BKN.
"Apabila tidak terselesaikan sampai kapanpun kami menuntun keadilan ini sampai semuanya masuk dan terdata. Sekali lagi kami berharap kepada dinas terkait mohon kerjasamanya, dengarkan keluh kesah kami ini. Kami minta ada penyelesaian kalau bisa secepatnya. Apabila datanya sudah masuk ke BKN pusat, kami harap dapat ditarik kembali, karena ini belum final untuk pendataan," ungkap Ino.
"Upaya yang telah kami lakukan juga bertemu dengan ketua komisi I DPRD Babel, kami membahas masalah ini. Dalam waktu dekat bakal memanggil dinas terkait menyelesaikan persoalan ini," kata Ino.
Bukan Daftar Final
Diketahui sebelumnya, persoalan pendataan non ASN BKN ini menjadi perhatian Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin, ia sampaikan saat melakukan apel bersama dengan ASN dan Honorer pada Senin (26/9/2022).
Dalam kesempatan itu, ia menanggapi terkait beredarnya daftar nama pegawai non ASN beberapa hari terakhir ini.
Data berbentuk Portable Document Format (PDF) yang berjudulkan Daftar Nama Pegawai Tenaga Kontrak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang masuk ke dalam Pendataan Tenaga Non ASN BKN.
PDF tersebut berisikan 34 lembar, dengan isi 2.554 nama pegawai tenaga kontrak lengkap dengan jabatan, nama dinas, OPD atau badan tempat yang bersangkutan bekerja.
"Saya tegaskan daftar tersebut bukanlah daftar final, namun hanya pemetaan untuk mendapatkan masukan dan koreksi jika diperlukan," kata Pj Gubernur, Ridwan Djamaluddin.
Dengan pernyataan ini, Pj Gubernur, Ridwan Djamaluddin berharap agar pegawai di lingkungan Pemprov Bangka Belitung untuk terus bekerja penuh dedikasi.
"Jangan khawatir terhadap isu-isu beredar yang belum diputuskan secara resmi. Saya dan teman-teman Kepala OPD akan terus memperhatikan kebaika-kebaikan yang kita harapkan terjadi di provinsi ini. Saya kembali mengajak, mari kita bekerja dengan sebaik-baiknya sebagaimana kita telah berkomitmen sebagai ASN berakhlak," ajak lagi.
Masih Pemetaan
Hingga tanggal 1 September 2022 berdasarkan data dalam sistem informasi tenaga kontrak (Sitagar), jumlah semua honorer di pemerintah provinsi Bangka Belitung ada 4.023 orang.
Sementara, PDF tersebut berisikan 34 lembar, dengan isi 2.554 nama pegawai tenaga kontrak.
Artinya ada sekitar ribuan tenaga honorer di lingkungan pemprov yang tidak terdata.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung, Susanti belum dapat berkomentar banyak mengenai data tenaga non ASN BKN tersebut.
"Maaf ya belum bisa konfirmasi banyak karena masih dalam proses tahapan pemetaan, belum final. Masih proses untuk terima masukan dan koreksi dari pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan sampai dengan batas waktu terakhir input 30 September 2022," kata Susanti.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin memastikan draft yang beredar itu belum final, masih tahap pemetaan.
"Kita harus punya cara, itu upaya pemetaan, menurut yang lain belum akurat, secara substansi, kita memikirkan para honorer ini lebih penting," kata Ridwan.
7 Golongan
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 akan dibuka mulai minggu ketiga hingga minggu keempat bulan September 2022.
Namun, ada yang berbeda dari seleksi CPNS tahun 2022 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Khususnya di seleksi CPNS 2022 ada 7 golongan yang tak bisa daftar CASN.
Menurut MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 akan dibuka mulai minggu ketiga hingga minggu keempat bulan September 2022.
Baca juga: Balap Liar di Jerambah Gantung, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang Siapkan Sanksi Tegas
Baca juga: Nelayan Desa Pasir Putih Tolak Rencana Operasi KIP di Laut Tanjung Besar
Hal itu merujuk pada syarat Pendaftaran CASN 2022 yang dikeluarkan KemenPAN-RB.
Informasi tentang jadwal Seleksi CPNS 2022 disampaikan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Bersama Komite I DPD RI di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
Ada sekitar 530 ribu lebih kuota PPPK yang akan dibuka pada Seleksi CASN 2022.
Sayang kesempatan itu tertutup untuk 7 Golongan ini.
Berikut 7 Golongan tak bisa daftar CPNS 2022.
1. Berusia kurang dari 18 tahun dan lebih dari 35 tahun
2. Pernah diberhentikan dengan tidak atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
3. Pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
5. Menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
6. Tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Pernah Dipidana 2 Tahun atau lebih.
Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi
Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan
Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
5 Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.
Dokumen yang harus disiapkan:
1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
5 Golongan Honorer yang Tak Bisa Ikut CPNS dan PPPK 2022
Berikut 5 Kategori honorer tak bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022 :
1. Tenaga honorer yang bukan berstatus THK-2
2. Tenaga honorer tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD
3. Tenaga honorer yang bekerja kurang dari satu tahun
Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengikutsertakan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah jika belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
4. Tenaga honorer yang belum berusia 20 tahun
5. Tenaga honorer yang berusia lebih dari 56 tahun.
Honorer kini bisa dingkat jadi Afirmasi
Setidaknya honorer bagi yang tak lulus seleksi CPNS atau PPPK bisa diangkat jadi Afirmasi.
Untuk menyelesaikan masalah honorer, pemerintah memberikan opsi berupa pengalihan status pegawai honorer melalui seleksi C PNS dan PPPK atau bisa juga kebijakan afirmasi.
Saat ini, ratusan ribu pegawai honorer sedang menunggu nasib apakah akan diangkat menjadi PNS dan PPPK atau sebaliknya menjadi pengangguran.
Pemerintah sepertinya sudah bulat akan menghapus status pegawai honorer dari seluruh instansi paling lambat 28 November 2023.
Nantinya status kepegawaian baik guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis di semua instansi hanya ada satu, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Selebihnya, yakni tenaga kebersihan, security dan sopir akan dialihkan menjadi outsourcing.
Kebijakan pemerintah ini semata-mata untuk memberikan kepastian dan kejelasan sistem gaji atau pengupahan karena selama ini tenaga non-ASN tersebut menerima gaji di bawah UMR.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.
"Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi," kata Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Sabtu (25/6/2022).
Kesempatan pertama penyelesaian kepegawaian untuk honorer guru, setelah itu menyusul honorer bidang kesehatan yang nantinya akan diberi afirmasi.
Namun, kata Alex Denni, aturan mengenai proses PPPK tenaga kesehatan akan diterbitkan kemudian.
Alex menambahkan, kondisi pandemi ini meningkatkan kebutuhan terhadap tenaga kesehatan di berbagai daerah.
Menurutnya, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga pendidikan.
Selain itu, Kementerian PANRB juga fokus kepada jabatan pelaksana non-ASN yang tentunya akan mendukung capaian utama organisasi.
Nantinya, kata Alex, jabatan pelaksana tersebut juga akan diberikan afirmasi.
Per Desember 2021, jumlah ASN mencapai sekitar 4,1 juta yang 38 persen di antaranya menduduki jabatan pelaksana.
Dia menilai, pekerjaan pelaksana sederhana tetapi rentan digantikan teknologi.
Penyelesaian status kepegawaian ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan dua opsi solusi penyelesaian pegawai honorer, yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP No. 49/2018.
Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan agar eks tenaga honorer kategori II atau THK-II yang masih memenuhi syarat didorong untuk ikut seleksi C PNS dan PPPK.
Sementara bagi THK-II yang tidak lulus C PNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK afirmasi.
PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi THK-II agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.
"Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026," pungkas Suhajar.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita/Riki Pratama/Pos-Kupang.com/Tribunnews/tribunnewsmaker)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220804-Sejumlah-tenaga-honorer-di-Pemkot-Pangkalpinang.jpg)