Berita Kriminalitas
Simpan 17 Paket Sabu, Satu Keluarga di Belitung Timur Ditangkap Polisi, Bisa Terancam Hukuman Mati
Masyarakat harus lebih waspada karena peredaran narkoba semakin marak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Belum lama keluar dari hotel prodeo alias penjara, pria 41 tahun yang masih berstatus pembebasan bersyarat (PB) itu kembali diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Belitung bersama rekannya inisial S alias Odel (52) pada Jumat (23/9/2022) lalu.
Polisi menemukan sabu berat bruto 19,75 gram tersimpan dalam kardus kerupuk yang dikirim melalui kargo kapal dari Pulau Bangka.
"Tersangka Ian ini residivis masih berstatus PB. Sedangkan S juga residivis, tapi kasus berbeda," ungkap Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem, pada Senin (26/9/2022).
Ia menjelaskan, kronologis penangkapan berawal saat jajaran Sat Resnarkoba mendapat informasi adanya paket berisi sabu yang dikirim melalui kapal penyeberangan dari Bangka pada Jumat (23/8/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kemudian, tim yang terdiri dari Sat Resnarkoba, Bea Cukai Tanjungpandan dan BNNK Belitung, memantau paket tersebut.
Akhirnya sekitar pukul 19.30 WIB, terpantau dua tersangka menggunakan motor mengambil paket tersebut.
Tim yang dipimpin oleh Wakapolres Belitung, Kompol Teguh, langsung menghadang tersangka di depan Kantor Bea Cukai Tanjungpandan.
"Disaksikan pengawai KSOP dan Ketua RT setempat, tim membuka paket berisi empat bungkus kerupuk dan satu plastik kresek hitam. Dalam plastik hitam ditemukan kemasan pewangi pakaian berisikan dua plastik bening sabu," beber Pinem.
Kedua pelaku diamankan ke Mapolres Belitung untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu 19,75 gram tersebut milik tersangka Ian yang akan diedarkan ke wilayah Belitung.
"Motifnya tetap ekonomi. Jadi, tersangka ini menjual narkoba untuk mencari keuntungan," tambahnya.
Sementara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dua Kurir Narkoba Diamankan Polsek Kelapa
Jajaran Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat berhasil mengamankan dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya, pada Kamis (29/9/2022).
Kedua tersangka masing-masing berinisial MD (21) warga Desa Situjuh Padang Kuning, Situjuh Gadang, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat dan PS (28) warga Jalan Lintas Timur RT 03 RW 01, Kulim Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221001-Satu-keluarga-jadi-bandar-narkoba.jpg)