Berita Kriminalitas
Simpan 17 Paket Sabu, Satu Keluarga di Belitung Timur Ditangkap Polisi, Bisa Terancam Hukuman Mati
Masyarakat harus lebih waspada karena peredaran narkoba semakin marak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM -- Masyarakat harus lebih waspada karena peredaran narkoba semakin marak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahkan di Belitung Timur satu keluarga terungkap ternyata menjadi pengedar narkoba.
Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Belitung Timur AKP Suroso pada Selasa (27/9/2022) lalu pukul 20.30 WIB, mengamankan satu keluarga di Gantung Belitung Timur.
Satu keluarga itu terdiri dari anak, bapak, dan ibu yaitu AC Als Andre (22), DKN als Nopi (41), dan NS als Neli (39).
Mereka ditangkap karena memiliki sabu-sabu seberat 3,8 gram yang dibungkus dalam 17 paket.
Baca juga: Sejak 2018 Dua Blok Rusunawa Pangkalpinang Terbengkalai, Molen: Kita Cari Solusi
Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Jalan, Pangkalpinang Kucurkan Anggaran Rp37 Miliar
Menurut Kasubsi PIDM Humas Polres Belitung Timur Bripka Muchtarom, keluarga ini berasal dari Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.
"Kami menyita 17 paket kecil seberat 3,8 gram senilai jutaan rupiah, dua handphone, dan uang tunai Rp200.000," kata Muchtarom, Sabtu (1/10/2022) kepada Posbelitung.co.
Terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku ini telah melakukan transaksi narkotika di Kecamatan Gantung.
"Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan kami lakukan pengintaian di sekitar rumah kediaman pelaku. Tidak lama kemudian, petugas kami menemukan AC Als Andre dan langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukanlah dua paket kecil yang berisi kristal warna putih dibungkus dengan aluminium foil warna emas yang diduga sabu-sabu," jelasnya.
Setelah itu petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah kediaman pelaku AC dan di sana ditemukan 14 paket kecil yang berisi diduga sabu.
"Awalnya mereka mengelak tapi setelah diinterogasi mereka mengakui bahwa barang-barang itu milik mereka," kata Muchtarom.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.
"Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika agar memberi informasi kepada petugas Kepolisian dan kami akan menjamin rahasia yang memberi informasi tersebut," imbau Muchtarom.
Simpan Sabu di Kardus Kerupuk
Seorang residivis narkoba di Kabupaten Belitung juga kembali beraksi. Seakan tak jera dengan hukuman yang pernah diterimanya, pria berinisial F alias Ian kembali terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
